Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memecat lima aparatur sipil negara (ASN) pegawainya yang terlibat narkoba.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,9 kilogram.