151 Narapidana di Lapas Manado Terima Remisi Idul Fitri

MANADO — Sebanyak 151 Narapidana yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, menerima Remisi Idul Fitri. Hal tersebut diberikan bagi yang berkelakuan baik selama menjalani tahanan dan bimbingan.

Kepala Lapas Kelas II A Manado, Johanis Tangkudung menegaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan telah di lakukan pada hari raya lebaran kemarin dan dilakukan setelah sholat Id di Lapas Manado.

Tangkudung mengatakan, Narapidana yang menerima Remisi, mereka yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Hampir semua Narapidana menerima Remisi jumlahnya ada 151 orang dan remisi itu bervariasi dari yang maksimal 2 bulan dan yang kecil 15 hari. bersamaan dengan itu ada Nrapidana yang langsung pulang karena menerima Remisi Bebas,” tegas Tangkudung Selasa (27/6/2017) di Manado.

Tangkudung menambahkan, Remisi yang diterima oleh para Nrapida merupakan Remisi khusus karena diberikan pada hari raya besar umat beragama.

Sementara itu dari data yang diterima Cendana News melalui Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) di hari lebaran ini dari 2.651 Napi di Sulut, ada 449 Napi yang tersebar di sejumlah Lapas menerima Remisi khusus dan 6 orang di antaranya mendapat Remisi bebas.

Lihat juga...