SENIN, 03 APRIL 2017
JAKARTA — Sidang lanjutan perkara “penggelembungan anggaran” terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik yang digelar hari ini, Senin (3/4/2017) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menghadirkan 10 orang saksi.
![]() |
Irene Putri, Anggota JPU KPK |
“Hari ini JPU KPK rencananya akan menghadirkan sekitar 10 orang saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP,” kata Irene Putri, Anggota JPU KPK kepada wartawan di Gedung Pemgadilan Tipikor Jakarta, Senin pagi (3/4/3017).
Irene menyebutkan, saksi yang akan dihadirkan di antaranya, Dian Hasanah serta dua orang saksi dari Anggota DPR RI, masing-masing Jafar Hafsah dan Khatibul Umam Wiranu,” kata Irene Putri.
Irene Putri juga menambahkan, selain ketiga orang saksi tersebut, persidangan lanjutan kasus perkara E-KTP tersebut juga akan menghadirkan beberapa saksi baru yang sebelumnya memang belum pernah dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya Melchias Marcus Mengkeng, Olly Dodokambey, Vidi Gunawan dan Yosef Sumartono.
Selain itu persidangan e-KTP tersebut juga menghadirkan dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, masing-masing Irman sebagai terdakwa satu dan Sugiharto sebagai terdakwa dua.
Jurnalis : Eko Sulestyono / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono