MINGGU, 30 APRIL 2017
JAKARTA — Hingga saat ini terbata masih banyak ditemukan berbagai macam persoalan yang kebanyakan dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau para pekerja migran di luar negeri, khususnya di Hongkong. Kasus yang sering ditemui adalah kurang maksimalnya pelayanan yang diberikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong.
![]() |
| Nursalim dari Migrant Institute. |
Para pekerja migran atau TKI di Hongkong menghadapi masalah pembebanan biaya yang sangat mahal atau overcharging. Kemudian masalah yang terkait dengan kebebasan beragama, SIMKIM, narkotika, PHK yang dilakukan secara sepihak hingga kasus perkara jual-beli pekerjaan.
Menurut keterangan Nursalim dari Migrant Institute saat menggelar jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kebanyakan pekerja migran atau TKI di luar negeri tidak mendapatkan respon yang cepat ketika mengadukan berbagai permasalahannya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di luar negeri.
Hal tersebut menyebabkan para pekerja migran atau TKI lebih memilih mengadukan permasalahannya kepada serikat pekerja atau buruh lokal dan juga lembaga-lembaga sosial lainnya. Salah satunya adalah terkait dengan permasalahan paspor biometrik yang berbasis Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
“Hingga saat ini pelayanan KJRI kita di Hongkong bisa dikatakan kurang maksimal. Berlakunya aturan paspor yang berbasis SIMKIM justru menimbulkan dilema, terutama bagi para pekerja atau buruh migran yang bekerja di Hongkong. Masalahnya sebelum kebijakan SIMKIM diterapkan, pemalsuan data terhadap pekerja migran Indonesia yang berangkat melalui PJTKI masih sering terjadi” jelas Nursalim kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/4/2017).
Nursalim menambahkan akibat tata cara pengelolaan dan penempatan TKI yang buruk, khususnya sejak proses awal di dalam negeri mengakibatkan banyak TKI yang berhadapan dengan masalah hukum di negara dimana menerka kelak akan ditempatkan.
Akibatnya bisa ditebak, banyak migran atau TKI yang bermasalah ketika sampai di sebuah negara tujuan penempatan, misalnya SAT mereka mulai bekerja di Hongkong. Sebagian besar dari mereka bahkan terancam akan dideportasi atau dipulangkan secara paksa dan sudah tidak bisa kembali lagi bekerja di Hongkong.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Source: CendanaNews
