Landraad No.90/1931 Jadi Tuntutan Utama Ratusan Masyarakat ke Pengadilan Negeri Padang

SELASA, 4 APRIL 2017

PADANG — Perjuangan masyarakat Nagari Tigo Sandiang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terkait hak tanah terus dilakukan. Hari ini ada sekira ratusan masyarakat mengepung Kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berada di Jalan Rasuna Said Padang, yang berharap agar ada keadilan secara hukum yang diberikan oleh pihak pengadilan.

Niniak Mamak Forum Nagari Tigo Sandiang Syofian.

Nopriandi salah seorang tokoh masyarakat dari Forum Nagari Tigo Sandiang mengatakan, ada kejanggalan pengadilan dalam hal mengeluarkan putusan yang memblokir 4.000 sertifikat tanah  milik rakyat. Padahal mereka memiliki sertifikat yang sah.

“Kita mempunyai tuntutan kepada Pengadilan Negeri Padang. Salah satunya mempertanyakan dasar pihak pengadilan mengeluarkan surat sita pada tahun 1982 pada objek perkara Landraad No.90/1931 atas nama Ma’boet dan Usoes atas permohonan Jinun di Tunggul Hitam, padahal lokasi tersebut tidak dalam berpekara,” ujarnya, Selasa (4/4/2017).

Ia berharap, agar pihak pengadilan mempelajari secara lengkap keluarnya Landraad No.90/1931 tersebut, apakah sudah benar putusan penyiataan pada tahun 1982 benar adanya. Apakah Landraad No.90/1931 itu benar-benar tidak mengambil tanah hak milik rakyat.

“Ini yang kami sampaikan ke pengadilan, agar pihak pengadilan bisa mengetahui cerita dari Landraad No.90/1931.” ucapnya.

Sementara itu Niniak Mamak dari Forum Nagari Tigo Sandiang, Syofian, menyatakan, berdasarkan hasil dari pertemuan dan pembicaraan antara tokoh masyarakat dengan pihak pengadilan, tuntutan yang disampaikan oleh ratusan masyarakat, sudah diterima dan dimengerti oleh pihak pengadilan. Pernyataan dari pihak pengadilan bahwa tuntutan rakyat akan diproses.

“Selaku masyarakat yang taat hukum, kami akan menunggu hasil proses dari pengadilan. Karena yang kami tuntut di sini adalah hak kami, bukan yang lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan hingga saat ini ialah memberikan penjelasan kepada pihak pengadilan, terkait sejarah tanah yang diklaim kaum  Ma’boet tersebut terkait Landraad No.90/1931 atas nama Ma’boet dan Usoes

Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Jon Effredi menanggapi segala tuntutan masyarakat terkait hal tanah tersebut, akan kita proses, tapi tentunya pengadilan tidak bisa langsung memutuskannya, karena pengadilan tidak boleh diintervensi.

Sebelumnya mencuatnya sengketa tanah kaum Ma’boet ini berawal dari surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Padang No.04/PDT.G/2016/P.PDG yang didasari putusan Landraad No 90 tahun 1931. Ma’boet digugat oleh Naamloze Veenotschap Exploitie Van Onrderen de Goederen, sehingga putusan Landraad memenangkan kaum Ma’boed dan mengakui tanah yang dikuasai Ma’boet adalah tanah ulayat atau tanah adat yang juga diakui oleh pemerintah Hindia-Belanda dan tercatat dalam Eigendom Verponding 1794 surat ukur 30/1017.

Ratusan masyarakat mengepung Kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Jurnalis: Muhammad Noli Hendra/Redaktur: Irvan Sjafari/Foto: Muhammad Noli Hendra

Lihat juga...