Dalam kesempatan yang sama, Yudian juga mengungkapkan perlunya pelajaran Agama disertakan dalam Ujian Nasional. Tidak hanya Islam, namun juga semua agama lainnya yang ada dan diakui sah di Indonesia. Dalam pandangannya, agama tersebut diajarakan dalam empat level.
Pertama, soal akidah dan ibadah mahdhah yang diajarkan hanya kepada siswa yang seagama. Kedua, muamalah atau tata cara hidup, misalnya yang mengatur soal jual-beli, diajarkan kepada siswa yang seagama. Ketiga, muamalah digunakan untuk membaca kebutuhan nasional, misalnya anti korupsi, narkoba, dan sebagainya, yang masih diperuntukkan bagi siswa yang seagama.
“Nah, yang keempaat adalah Pancasila. Bahwa, kasus-kasus nasional yang telah dibaca melalui perspektif dari masing-masing agama itu diujikan dalam bentuk bahasa nasional, dengan Undang-Undang sebagai dalilnya. Jadi, orang belajar itu punya pondasi keagamaan,” pungkasnya.
Jurnalis : Jatmika H Kusmargana / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Jatmika H Kusmargana