SABTU, 25 MARET 2017
JAYAPURA — Terkuak tujuh pucuk senjata api (Senpi) berjenis 1 Brenn MK 3, UK Carabine dan 1 peti amunisi milik militer di sekitar Ifar Gunung, Sentani, dicuri seseorang. Siapakah yang mencurinya? Simak penelusuran Cendana News.
| Marthen Luther Djari |
Gudang tempat penyimpanan senjata yang terbuat dari seng Amerika berbentuk rumah bulat di Ifar Gunung Sentani, dijebol oleh seorang penjual ikan keliling. Pelakunya diketahui bernama Chris. Setelah membobol dan mencuri, pelaku berhasil kabur membawa barang curiannya dan mengubur barang itu ke dalam tanah di hutan Ifar Gunung.
Sebelum dikubur, barang curian berupa 7 senpi dan 1 kotak amunisi dibungkus terlebih dahulu dengan terpal, agar tak mudah karat bila kena air. Barang itu ditimbun dengan batu dan dikubur tanah. Hingga sekarang, senjata dan amunisi itu belum sempat digunakan. “Tujuh pucuk senjata dan satu peti diambil, beliau pikul dan masih tersimpan di Ifar Gunung. Senjata belum dipakai, beliau telah tertangkap. Kalau Opa (Chris) bisa tunjuk tempatnya, syukur sekali. Mudah-mudahan Pangdam (Kodam Cenderawasih) nanti mencarinya,” ungkap Marthen Luther Djari, lulusan STTH Dutawacana Yogyakarta 1982 di Sentani, Papua, Sabtu (25/3/2017).
Christoffel Leendert Korua sebagai Wakil Ketua Partai Persatuan Irian Indonesia (PPII), ternyata menyamar sebagai penjual ikan untuk mencari tahu kelemahan-keleman militer Belanda setelah ia bersama Botje Tikolau, Achmad Salampessy, dan Rulan Yosef Teppy membentuk partai itu pada 1951.
Partai tersebut memang benar-benar bekerja sangat senyap dan tak ada satu orang pun orang tahu termasuk Belanda, yang mengetahuinya. Hanya anggota partai dari partai itu. Kepengurusan PPII ini berjumlah 18 orang termasuk di dalamnya mantan tentara Belanda, Rulan Yosef Teppy berpangkat Sersan.
Sersan Teppy ini ditunjuk sebagai ketua partai gerakan bawah tanah untuk mengacaukan dan memberontak pemerintahan Belanda saat itu. Tak sampai di situ, pengurus PPII ini pun mendirikan pengurus cabang PPII di Nimboran.
Dari kejadian tersebut, Christoffel Leendert Korua, Si Pejuang Polisi yang sedang menyamar sebagai penjual ikan itu tertangkap di sebuah pabrik roti Omlo, tepatnya di supermarket tengah Kota Hollandia pada 6 Desember 1951. “Chris dan semua pengurus ditangkap. Chris dihukum oleh Belanda selama 9 tahun. Sekali sidang saat itu langsung eksekusi,” kata Marthen.
Dalam proses sidang 21 Dsember 1951 yang dipimpin Hakim Van Wijk, Partai PPII yang dianggap pemberontak dan ingin mencampakkan pemerintahan Belanda di New Guinea (pemerintahan saat itu sebelum Pemerintah Indonesia), memutuskan 8 tahun penjara kepada Chris. “Mulanya dijatuhi penjara 8 tahun, malah Chris marah dan bilang ini bukan Rechstaat. Rupanya hakim dengar dan panggil Chris, buka sidang lagi diputuskan tambah setahun jadi 9 tahun,” jelaskan Marthen.
Crhistoffel Leendert Korua pun harus mendekam di penjara Hollandia Benen (saat ini Abepura) dan terpisah dengan Rulan Yosef Teppy yang mendekam di jeruji besi Belanda di Boven Digoel. Terus dan terus waktu bergulir, perjuangan Chris kini harus dilakukan pemuda-pemudi Indonesia sesuai era zaman ini. Kisah di atas semua tertera dalam buku Crhistoffel Leendert Korua 67 Tahun Berpetualang Di Papua.
Jurnalis: Indrayadi T Hatta/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Indrayadi T Hatta