BALIKPAPAN—Dalam rangka penertiban koperasi seluruh Indonesia khususnya di Kota Balikpapan, sebanyak 145 koperasi tidak aktif dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Koperasi tidak aktif itu yaitu koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan selama tiga tahun berturut-turut dan tidak melaksanakan kegiatan usaha.
![]() |
| Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan Doortje Marpaung. |
Adapun tujuan pembubaran koperasi yang tidak aktif ini untuk pendataan dan penataan koperasi sehingga diperoleh data koperasi yang lebih akurat dan dipertanggungjawabkan dalam menghasilkan koperasi yang berkualitas.
“Tujuannya untuk mendapatkan koperasi yang berkualitas dan bjsa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Sebelum dilakukan pembubaran koperasi yang tidak aktif tersebut, Doortje mengaku telah melihat dari beberapa aspek kelembagaan, organisasi, maupun usahanya. Bahkan lokasi koperasi tempat beraktivitas juga tidak ada lagi.
“Kita sudah lakukan survei ke tempat koperasi sesuai alamatnya, tiga tahun tidak melaksanakan rapat tahunan. Kalau sudah tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud sehingga melanggsr ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Doortje menegaskan.
Adapun jumlah koperasi yang terdata oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian yakni sebanyak 544 koperasi. Dari jumlah tersebut 145 koperasi tidak aktif telah dibubarkan sesuai Surat Keputusan Menteri UKM dan Koperasi tentang pembubaran koperasi.
Selain itu, Doortje mengatakan apabila dalam lampiran keputusan menteri koperasi UKM tentang pembubaran koperasi terdapat nama-nama koperasi yang masih mempunyai permasalahan hukum, maka keputusan ini tidak berlaku bagi koperasi yang bersangkutan.
“Apabila koperasi yang dibubarkan punya masalah hukum maka diselesaikan oleh koperasi yang bersangkutan,” tegasnya.
Lanjut Doortje, apabila koperasi yang dibubarkan keberatan maka dapat disampaikan ke Dinas, agar dapat memaparkan apa saja kendala yang dihadapi.
Terpisah, Penasehat Dewan Koperasi Kota Balikpapan Bachtiar Rahim mengatakan sebelum dilakukan pembubaran sebaiknya dibina terlebih dahulu. Dengan dibina akan mengetahui, apa saja persoalan yang menimpa koperasi.
“Kalau memang belum melaksanakan rapat anggota tahunan harus dibina. Ini sudah tugasnya pemerintah membantu,” tandasnya.
Dia mengharapkan pemerintah tidak langsung memutuskan pembubaran sebelum dibina dahulu untuk mengetahui persoalannya.
Jurnalis: Ferry Cahyanti/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Ferry Cahyanti