Pemprov NTB Ingin Sengketa Mandalika Diselesaikan Persuasif

JUMAT, 3 MARET 2017

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap kasus sengketa lahan antara Pemprov NTB dengan sejumlah warga yang mengklaim masih memiliki lahan di kawasan Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa diselesaikan melalui langkah persuasif.

Wagub NTB, Muhammad Amin, saat melakukan Rakor penyelesaian sengketa KEK Mandalika dengan Kapolda, Danrem, Kejati NTB dan sejumlah pejabat Pemprov lainnya.

Harapan tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin, saat melakukan rapat koordinasi penanganan permasalahan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Polda NTB, Jumat (3/3/2017).

“Langkah persuasif diharapkan lebih diutamakan dalam penyelesaian KEK Mandalika dengan warga, supaya proses pembangunan yang dijalankan bisa berlangsung dengan baik dan mendapatkan dukungan dari masyarakat,” kata Amin.

Pembangunan yang dilakukan tanpa dukungan dan peran serta dari masyarakat tidak akan ada gunanya, karena pembangunan pada hakikatnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurtnya, dalam membangun suatu daerah harus memperhatikan situasi dan kondisi di daerah tersebut, membangun dalam suasana yang tidak mendukung akan sia-sia. Jika pembangunan suatu daerah dilakukan dengan menggunakan tindakan represif, maka akan menimbulkan masalah yang berkepanjangan

“KEK Mandalika memiliki lahan yang luas dengan potensi alam luar biasa, jika hal tersebut dikelola dengan baik maka akan berdampak bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Kapolda NTB, Brigjen. Pol. Firli, mengatakan, pada prinsipnya Polda NTB siap mensukseskan setiap agenda pembangunan yang dicanangkan pemerintah.

Untuk itu, Polda NTB memiliki program untuk mewujudkan NTB yang tertib, tenteram, damai dan nyaman tidak hanya bagi masyarakat NTB tetapi juga para wisatawan. Kapolda menekankan, bahwa dalam upaya penyelesaian lahan di Mandalika harus mengandung keadilan dan hak asasi manusia terhadap semua pihak termasuk masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah warga mengklaim masih memiliki lahan di KEK Mandalika seluas 109 hektar dari total luas keseluruhan KEK Mandalika seluas 1.175,23 hektar dan meminta Pemprov NTB melakukan ganti rugi seharga 50 juta satu are.

Tapi oleh Pempov NTB satu are hanya dihargakan 4,5 juta. Bagi Pemprov NTB, nilai tersebut diberikan bukan sebagai uang ganti rugi, tapi sebagai tali asih, karena klaim warga atas lahan tersebut tidak disertai dokumen lengkap dan menganggapnya sebagai lahan negara.

Jurnalis: Turmuzi / Editor: Satmoko / Foto: Turmuzi

Lihat juga...