KPK Baru Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus KTP Nasional

SELASA 7 MARET 2017

JAKARTA—Tak terasa 3 tahun sudah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor) terus-menerus melakukan penyelidikan (investigasi) “besar-besaran” untuk dapat mengungkap  kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau yang dikenal masyarakat luas dengan sebutan e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
 Awalnya proyek KTP Nasional tersebut diperkirakan hanya akan menghabiskan dana sekitar 4 triliun Rupaih yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam perjalanannya, ternyata proyek pengadaan KTP Nasional tersebut anggarannya membengkak dari 4 triliun menjadi lebih dari 6 triliun rupiah. Sehingga proyek KTP Nasional tersebut telah merugikan keuangan negara lebih dari 2 triliun rupiah.

Penyidik KPK setidaknya telah memeriksa lebih dari 280 saksi-saksi, namun setelah 3 tahun berlalu, penyidik KPK baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Masing-masing adalah Irman, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Sugiharto, mantan Direktur Informasi Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.

Hingga saat ini masih belum diketahui secara resmi siapa-siapa saja nama-nama pejabat maupun nama-nama politisi yang akan terseret dalam pusaran kasus perkara “penggelembungan anggaran” kasus perkara Tipikor proyek pengadaan KTP Nasional. Bahkan kedepannya tidak tertutup kemungkinan akan ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka selain tersangka Irman dan tersangka Sugiharto.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengatakan bahwa nanti pada saat pembacaan dakwaan di persidangan untuk tersangka Irman maupun tersangka Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemungkinan akan ada nama-nama pejabat maupun politisi yang disebut-sebut terlibat, baik secara langsung maupun secara tidak langsung terkait dengan penerimaan sejumlah aliran dana yang berasala dari dari proyek KTP Nasional tersebut.

Kalau tidak ada perubahan, persidangan perdana kasus perkara KTP Nasional yang menjerat tersangka Irman dan tersangka Sugiharto tersebut rencananya akan digelar pada Kamis, tanggal 9 Maret 2017 mendatang. Jalannya persidangan tersebut akan digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Penyidik KPK baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perkara KTP Nasional atau e-KTP, masing-masing  I (Irman) dan S (Sugiharto), penyidik KPK telah memeriksa sekitar 280 saksi-saksi yang berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai pejabat negara, politisi, perusahaan hingga pihak swasta, ada 3 cluster dalam kasus perkara e-KTP tersebut, yaitu sektor bisnis, birokrasi (Pemerintahan) maupun swasta,” jelas  Juru Bicara KPK Febri Diansyah   kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa sore (7/3/2017).

Jurnalis: Eko Sulestiono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestiono

Lihat juga...