YOGYAKARTA — Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar, mendesak pimpinan DPR RI membatalkan rencana revisi UU Nomor 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, revisi UU KPK sarat muatan politik untuk melemahkan KPK. Terlebih, munculnya rencana itu berbarengan dengan penanganan kasus korupsi besar yang disinyalir melibatkan anggota DPR. Ia pun meminta presiden turun tangan jika pembahasan revisi UU KPK tetap dilanjutkan.
![]() |
| Sejumlah pembicara dalam Seminar Menangkap Aspirasi Publik Mengenai Rencana Revisi UU No 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Fakultas Hukum UGM. |
“Penolakan ini bukan berarti KPK tidak boleh disentuh. Tapi, sebagai sebuah reaksi, kenapa setiap kali ada penegakan hukum kasus besar oleh KPK, selalu muncul ide aneh dari DPR. DPR mestinya melakukan upaya penguatan dengan memperbaiki UU Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan pelaksanaan konvensi PBB melawan korupsi. Atau, menguatkan peran KPK dengan membentuk KPK di daerah-daerah,” ujarnya dalam Seminar Menangkap Aspirasi Publik Mengenai Rencana Revisi UU No 30 tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Fakultas Hukum UGM, Rabu (22/3/2017).
Menurut Zainal, beberapa draft revisi RUU KPK yang ada sekarang ini tidak ada yang baru. Namun, merupakan ide-ide lama yang dimunculkan kembali. Misalnya, terkait kewenangan penyadapan KPK, ia mempertanyakan kenapa kewenangan penyadapan KPK perlu diatur sementara kewenangan penyadapan juga dipunyai oleh lembaga lain.
“Kenapa hanya diatur di RUU KPK saja, padahal penyadapan ada juga di BNN dan BIN. Padahal, perintah dari MK sendiri, diperlukan UU khusus yang mengatur soal penyadapan,” katanya.
Dalam draft Revisi UU KPK tersebut, DPR dinilai justru berupaya memperpanjang jalur birokrasi urusan penyadapan KPK. Penyadapan harus melewati izin dari Dewan Pengawas dan pelaporannya juga harus berkala. Tak hanya itu, usulan adanya Dewan Pengawas KPK di draft UU KPK juga dinilai justru menciptakan “matahari kembar” di tubuh KPK.
“Ide seperti ini seperti zaman kolonial, upaya memecah-belah KPK,” katanya.
Lebih lanjut Zainal pun mendesak agar Presiden Jokowi menolak draft revisi UU KPK, sebagaimana janji kampanye Jokowi saat Pilpres 2014 yang tidak akan mengganggu KPK bahkan berusaha menguatkan peran KPK. “Saya harap, RUU ini tidak bergulir, jika pun bergulir saya harap Presiden tidak tanda tangan sehingga tidak ada pembahasan,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Prof. Eddy Hiarej, mengemukakan hal senada. Ia menilai, revisi UU KPK hanya sebagai upaya untuk melemahkan KPK sehingga DPR harus segera menghentikannya. Menurut Eddy, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganan dan penindakannya pun membutuhkan upaya yang luar biasa pula.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Johnson Rajaguguk, mengatakan, revisi UU KPK berisi tentang empat hal, yakni aturan mengenai kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, penerbitan SP3 dan perekrutan penyelidik serta penyidik KPK. Meski demikian, kata Johnson, pihaknya hanya melakukan sosialisasi untuk menyerap aspirasi publik terkait rencana revisi UU KPK tersebut.
“Kami hanya menjaring aspirasi, perlu dan tidaknya revisi KPK agar dapat atau tidak dicoret dari daftar legislasi, kewenangan itu ada di pimpinan DPR,” pungkasnya.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana