KAMIS, 16 MARET 2017
JAKARTA — Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam persidangan lanjutan tahap kedua terkait kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP menyebutkan, usulan proyek pengadaan e-KTP tersebut sebenarnya sudah ada sebelum dirinya dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
![]() |
| Mantan Mendagri Gamawan Fauzi |
“Jadi lebih tepatnya usulan proyek e-KTP tesebut telah ada dua tahun sebelum saya dilantik sebegai Mendagri” sebut Gamawan saat menjawab pertanyaan John Halasan Butar-Butar, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Gamawan Fauzi menjelaskan, dirinya baru mengetahui seputar rencana pengadaan proyek e-KTP saat dirinya dipanggil dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“Baru diketahui saat dipanggil DPR RI dalam sebuah rapat kerja terkait dengan darimana sumber-sumber pendanaan terakut dengan anggaran proyek e-KTP tersebut,” jelasnya.
Disebutkan juga, tak lama, ia sempat mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala Badan Perencanaan Pembamgunan Nasional atau Kepala Bappenas terkait dengan bagaimana pembahasan anggaran dalam proyek e-KTP tersebut.
Dalam suratnya, Gamawan Fauzi sempat mengusulkan agar sebaiknya anggaran atau pendanaan proyek e-KTP tersebut jangan menggunakan dana pinjaman yang berasal dari pihak asing, kalau bisa dibiayai dari dari sumber pendanaan yang berasal dari dalam negeri, salah satunya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jurnalis : Eko Sulestyono / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Eko Sulestyono