JUMAT, 10 MARET 2017
MANADO — Dua jenis satwa yang dilindungi dan berasal dari dua provinsi pada Jumat (10/3/2017) berhasil diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut).
![]() |
| Buaya dalam sangkar yang diamankan. |
Dari informasi yang didapat Cendana News, satwa yang dilindungi dan diamankan, yaitu seekor buaya muara asal Kalimantan dan burung nuri bayan asal Maluku.
Kepala BKSDA Sulut, Agustinus Rantelembang, melalui Kepala Seksi 1 BKSDA Azhkari, menegaskan, sebelum diamankan, pihaknya menerima laporan dari warga terdapat seekor buaya muara yang berada di salah satu resort di Kota Tomohon. Keterangan warga ini, membuat petugas kemudian menerbitkan surat tugas dan menuju ke lokasi.
“Buaya kami dapat dari salah satu resort di Tomohon, sedangkan nuri diamankan di tepi jalan dari masyarakat yang sengaja diperjualbelikan,” kata Azkhari, Jumat (10/3/2017), di Manado.
Menurut Azkhari, pada saat diamankan pihaknya bersama pihak Petugas Penyelaman Satwa (PPS) Tasikoki menduga buaya didapat dari pasar Tomohon. Diduga ada yang menjual ke pihak resort sebelum dikonsumsi warga. Selain itu, buaya muara yang diamankan umurnya mencapai 4-5 bulan, dengan panjang 55 cm, sedangkan untuk nuri bayan jenis jantan perkici dora.
“Berdasarkan undang-undang nomor 5 tentang BKSDA, masyarakat yang sengaja memperjualbelikan satwa yang dilindungi terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta. Kami menyarankan, jika menemukan satwa liar yang dilindungi, warga segera menyerahkan satwa tersebut,” ungkap Azhkari.
Jurnalis: Ishak Kusrant / Editor: Satmoko / Foto; Ishak Kusrant