Berpotensi Jadi Cagar Budaya, Pendopo Kotagede Beralih Fungsi

KAMIS, 2 MARET 2017

YOGYAKARTA — Banyak bangunan pendopo tradisional di kawasan Kotagede saat ini diketahui telah beralih fungsi dari fungsi aslinya. Tak sedikit bangunan pendopo dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, bahkan diperjualbelikan dan menjadi gudang. Perubahan fungsi pendopo tersebut dinilai telah menghilangkan nilai-nilai tradisi masyarakat sekitar. Padahal bangun pendopo kuno di kawasan Kotagede sebenarnya berpotensi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sekaligus kawasan cagar budaya internasional.

Prof Kunihiko Ono.

Menurut peneliti sekaligus pemerhati bangunan cagar budaya asal Cyber University Jepang, Prof Kunihiko Ono, dari 27 pendopo di desa Jagalan Kotagede, sebagian besar saat ini tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan tradisi atau upacara tradisional. Namun justru dimanfaatkan sebagai tempat tinggal sehari-hari. Penggunaan pendopo sebagai kegiatan tradisional saat ini bahkan sudah sangat menurun dan tergantung pada kemauan si pemilik bangunan.

“Di masa lalu, bangunan pendopo yang merupakan simbol status masyarakat kelas menengah ke atas ini diperuntukkan bagi kegiatan pementasan atau ekspresi seni, ruang pertemuan antar warga, dan acara seremonial,” katanya di Yogyakarta, belum lama ini. 

Persoalan semacam itu, dikatakan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di Jepang. Ia sendiri menilai bangunan pendopo tidak masalah digunakan sebagai tempat tinggal maupun dimanfaatkan untuk kegiatan lain, selama struktur kontruksi bangunan pendopo tetap dipertahankan. Sebab apabila tidak dihuni sama sekali, bangunan kuno justru akan semakin cepat rusak.

“Di Jepang ada sekitar 110 ribu benda cagar budaya yang dilindungi. Pemerintah sendiri mempermudah setiap pemilik bangunan cagar budaya itu untuk menfaatkan bangunan tersebut. Misalnya untuk tempat perdagangan, cafe, atau restoran atau tempat wisata,” katanya.

Menurut Ono, keseimbangan antara pengembangan dan pelestarian benda cagar budaya merupakan hal yang sangat penting. Meski begitu untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya bangunan kuno wajib memiliki nilai-nilai tradisi yang dipertahankan dan tidak ditemukan di tempat lain. Dikatakan di Indonesia saat ini baru ada 26 daftar cagar budaya, termasuk di dalamnya kompleks Kraton Yogyakarta.

Dosen Arsitektur UGM sekaligus pemerhati bangunan cagar budaya, Yoyok Wahyu Subroto, mengatakan, bangunan kuno di Kotagede memang berpotensi dijadikan cagar budaya. Meskipun harus dilihat kembali tingkat keaslian dan identitas yang masih dimiliki setiap bangunan tersebut. Sementara persoalan perubahan fungsi banguan kuno untuk kepentingan pemilik, menurutnya, merupakan keniscyaan yang harus dihadapi.

Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto:  Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...