Selain kasus Banten, sempat beredar isu bahwa MK sudah menutup kesempatan untuk melaporkan kejanggalan hasil pilkada bagi beberapa daerah tertentu. Hal ini ditampik dengan tegas oleh Ketua MK, Arief Hidayat.
Mengenai daerah-daerah yang telah dinyatakan melewati waktu tenggang pelaporan, lebih disebabkan karena keterlambatan daerah bersangkutan melakukan registrasi berkas perkaranya masing-masing. Ada beberapa daerah yang pengumuman hasil rekapitulasi resminya dilakukan KPU bersangkutan pada 22 Februari 2017.
Kalau dihitung, dari 22 Februari 2017, jika memang menggunakan hitungan hari kerja, penutupan registrasi dan memasukkan berkas perkara adalah hari ini, Senin, 27 Februari 2017.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. |
“Jadi jika sudah beredar isu bahwa kami menutup kesempatan pelaporan bagi mereka, itu karena sudah melewati batas waktu pelaporan seperti yang sudah kami terangkan sebelumnya,” tegas Arief Hidayat sambil mengakhiri keterangannya.
Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw