Sampai Tiga Hari Ke Depan, Paslon Banten Bisa Ajukan Perkara ke MK

SENIN, 27 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan hukum, karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah peserta Pilkada Serentak 2017 adalah juga warga negara yang memiliki hak tersebut melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf MK yang siap menerima pelaporan.

Pada prinsipnya, MK tidak boleh menolak perkara hukum yang masuk dari masyarakat khususnya peserta Pilkada Serentak 2017. Akan tetapi MK ingin agar semua pihak memahami juga aturan yang berlaku dalam melakukan pelaporan untuk mendapatkan keadilan hukum.

Sudah disebutkan sebelumnya bahwa pengajuan permohonan dari Pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Serentak 2017 harus masuk dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (PKU) setempat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Banten 2017, beredar kabar di awal media nasional bahwa salah satu Paslon berniat untuk mengajukan gugatan perkara terkait hasil rekapitulasi tersebut. Menanggapi hal ini, Ketua MK, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S., mempersilakan siapa pun Paslon yang ingin melakukannya.

“Silahkan datang melakukan registrasi sekaligus pelaporan perkara kepada kami. Namun seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, batas waktu resmi adalah tiga hari setelah diumumkannya hasil rekapitulasi resmi dari KPU setempat,” sebut Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/02/2017).

Sepengetahuan pihak MK dan juga telah dikonfirmasikan oleh sebuah stasiun televisi nasional, bahwa hasil rekapitulasi Pilkada Banten baru diumumkan hari ini, Senin, 27 Februari 2017. Jadi masih ada ruang waktu selama tiga hari ke depan bagi Paslon bersangkutan mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaporan.

Lihat juga...