Sementara itu, ketiga korban yang hendak dibawa ke Malaysia yakni, YS (16) warga Dusun Detuse, Desa Wolodhsa, Kecamatan Mego yang hanya sempat mengenyam pendidikan di Kelas 2 Sekolah Dasar, MYD (17) dan IS (15). Keduanya merupakan warga Desa Kowi, Kecamatan Mego.
Margono mengatakan, akibat perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2013, tentang mempekerjakan anak di bawah umur tanpa dokumen resmi.
Jurnalis: Ebed De Rosary/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Ebed De Rosary