Polres Sikka Amankan Perekrut TKI Ilegal di Bawah Umur

Sementara itu, ketiga korban yang hendak dibawa ke Malaysia yakni, YS (16) warga Dusun Detuse, Desa Wolodhsa, Kecamatan Mego yang hanya sempat mengenyam pendidikan di Kelas 2 Sekolah Dasar, MYD (17) dan IS (15). Keduanya merupakan warga Desa Kowi, Kecamatan Mego.

Margono mengatakan, akibat perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2013, tentang mempekerjakan anak di bawah umur tanpa dokumen resmi.

Jurnalis: Ebed De Rosary/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Ebed De Rosary

Lihat juga...