JAKARTA—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Selasa (28/02/2017), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, kembali menggelar sidang lanjutan untuk pengucapan putusan atas uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU 17/2014) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 42 Tahun 2014 (UU MD3).
![]() |
| Sidang putusan MK Untuk Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan DPD-RI. |
Sidang pengucapan putusan MK hari ini diawali sidang sebelumnya pada 5 Januari 2017 dimana Mahkamah menerima perbaikan permohonan dari para Pemohon. Perbaikan disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon, Iqbal Tawakal Pasaribu. Pada permohonan awal, para Pemohon melakukan pengujian beberapa norma yaitu Pasal 15 ayat (2) tentang jabatan pimpinan MPR, Pasal 84 ayat (2) tentang jabatan pimpinan DPR, serta Pasal 260 ayat (1) tentang jabatan pimpinan DPD.
Selanjutnya para Pemohon juga menguji Pasal 261 ayat (1) huruf I mengenai penyampaian laporan kinerja oleh pimpinan DPD serta Pasal 300 ayat (2) tentang pemberlakuan tata tertib (Tatib) internal DPD. Namun dalam permohonan yang telah diperbaiki, para Pemohon fokus mempermasalahkan aturan terkait pimpinan DPD. Oleh karena itu, Pemohon hanya menguji Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf I dan Pasal 300 ayat (2) UU MD3.
Perbaikan tersebut disampaikan setelah menerima masukan dari Majelis Hakim. Dalam sidang pendahuluan, Majelis Hakim mengingatkan kepada para Pemohon bahwa MKRI bukanlah positive legislator sehingga tidak bisa menambahkan pasal. Oleh karena itu, dalil Pemohon harus diubah agar masuk dalam kewenangan MK.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertanyakan obyek yang menjadi permohonan dimana Pemohon cenderung berfokus pada peraturan tata tertib dan bukan UU MD3. Lebih lanjut Majelis Hakim melihat bahwa permohonan yang diajukan oleh para Pemohon lebih mengarah pada Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Namun karena SKLN hanya bisa diajukan oleh lembaga negara yang kewenangannya ada dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Majelis Hakim meminta para Pemohon untuk fokus pada uji konstitusionalitas norma saja.
Dalam dalil permohonan, para Pemohon menilai kekuasaan lembaga legislatif (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dan Eksekutif (Presiden) merupakan jabatan politik yang mengikuti rezim Pemilu lima tahunan. Namun Pasal 260 ayat (1) UU MD3 tidak mengatur tentang masa jabatan pimpinan, kemudian diasumsikan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan diatur lebih lanjut dalam peraturan tata tertib masing-masing lembaga.
Selanjutnya para Pemohon juga menguji Pasal 261 ayat (1) huruf I UU MD3, yang meskipun mengatur tentang laporan kinerja pimpinan DPD namun tidak mengatur secara tegas apakah kinerja yang dimaksudkan adalah kinerja secara kelembagaan atau hanya khusus kinerja pimpinan DPD saja. Sehingga para Pemohon menilai aturan tersebut tidak memberikan kejelasan apakah laporan kinerja pimpinan DPD memiliki akibat hukum atau tidak terhadap jabatannya sebagai pimpinan DPD.
Selain itu, Pasal 300 ayat (2) UU MD3 seolah-olah bermakna bahwa Peraturan Tata Tertib internal DPD dapat berlaku surut. Padahal Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada prinsipnya melarang pemberlakuan surut suatu peraturan perundang-undangan.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan seksama perbaikan permohonan a quo dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah berpendapat permasalahan yang diajukan para Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan Pimpinan DPD-RI yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, laporan kinerja Pimpinan DPD-RI dapat berujung pada pemberhentian, serta pemberlakuan surut Peraturan Tata Tertib internal DPD-RI.
Ketiganya merupakan materi muatan yang diatur dalam Peraturan DPD-RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang diganti dengan Peraturan DPD-RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib. Dengan demikian ketiga permasalahan yang diajukan para Pemohon diatas menurut Mahkamah tidak disebabkan oleh norma pemilihan Pimpinan DPD-RI, penyampaian laporan kinerja sebagai salah satu tugas Pimpinan DPD-RI, dan pemberlakuan Tata Tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf I, Pasal 300 ayat (2) UU MD3, melainkan persoalan lebih lanjut mengenai pengaturan norma-norma tersebut.
Mahkamah tidak menemukan adanya persoalan konstitusionalitas dalam pasal-pasal tersebut. Menurut Mahkamah meskipun peraturan pelaksanaan suatu Undang Undang harus selaras dengan semangat undang-undangnya, dan oleh karena telah dibentuk peraturan internal in casu Peraturan DPD-RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib yang substansinya dipersoalkan para Pemohon, sehingga Mahkamah tidak berwenang menilainya.
Lagi pula terhadap tata cara pemilihan Pimpinan DPD-RI dan tata cara pelaksanaan tugas pimpinan, pembentuk Undang Undang telah mendelegasikan kewenangan kepada DPD-RI untuk mengaturnya lebih lanjut dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib yang berlaku secara internal [vide Pasal 260 ayat (7), Pasal 261 ayat (2) dan Pasal 300 ayat (2) UU MD3].
Demikian juga terhadap substansi Tata Tertib DPD-RI, pembentuk Undang Undang telah menentukan di antaranya memuat tentang pemilihan dan penetapan pimpinan dan pemberhentian dan penggantian pimpinan [vide Pasal 300 ayat (3) huruf b dan huruf c UU MD3] serta telah ditentukan pula bahwa penentuan tata tertib harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 300 ayat (1) UU MD3].
Sudah nyata bahwa substansi permohonan para Pemohon sudah diatur dalam Peraturan DPD mengenai Tata Tertib, meskipun pada perihal permohonannya disebutkan sebagai permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945, sehingga bukan kewenangan MKRI untuk mengadilinya. Berkaitan permohonan Provisi para Pemohon, Mahkamah juga menyatakan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa (28/02/2017) mengucapkan dua putusan final, bahwa permohonan Provisi berikut Pokok Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
![]() |
| Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD-RI selepas sidang putusan MK. |
