MK Sosialisasikan Penanganan Perkara Hasil Pilkada Serentak 2017

SENIN, 27 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara atau perselisihan hasil Pilkada Serentak 2017, agar diketahui secara luas oleh masyarakat, Senin (27/2/2017).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. (tengah)

Pada 15 Februari 2017, pemungutan suara Pilkada Serentak 2017 telah dilaksanakan di 101 daerah, dengan rincian untuk memilih 7 Gubernur, 76 Bupati dan dilakukan di 18 Kota dan Kabupaten. Untuk itu, siang ini, dimulai pukul 10.30 WIB, MK melakukan konferensi pers persiapan mekanisme dan tahapan penanganan perkara dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan. “Hukum acara, mekanisme dan tahapan penanganan perkara Pilkada Serentak yang kami lakukan adalah sebagaimana ditetapkan dalam beberapa PMK tahun dua ribu enam belas dan tahun dua ribu tujuh belas,” ulas Ketua MK, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S., dalam Konpers di Gedung MK, Jakarta.

Sekarang, Mahkamah Konstitusi sedang dalam tahapan penerimaan permohonan. Adapun batas waktu penerimaan permohonan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Mahkamah Konstitusi akan menerima permohonan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Kami akan melakukan rangkaian proses registrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada tiga belas maret dua ribu tujuh belas mendatang,” imbuhnya.

Sidang pertama atau pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan permohonan dan memberikan nasehat kepada pemohon atas permohonannya, mulai dilaksanakan pada 16-22 Maret 2017. Tahap selanjutnya, untuk pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 20-24 Maret 2017. Hasil pemeriksaan persidangan tersebut selanjutnya dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 27-29 Maret 2017.

Setelah itu, sidang pleno pengucapan putusan dismissal akan dilaksanakan pada 30 Maret hingga 5 April 2017. Dalam putusan ini, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus. “Dengan begitu, akan dapat diketahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya,” ujar Arief.

Terhadap perkara-perkara dimaksud, Mahkamah Konstitusi akan menggelar persidangan 6 April hingga 2 Mei 2017. Hasil pemeriksaan persidangan akan dibahas dan diputus dalam RPH pada 3-9 Mei 2017. Pada puncaknya, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara-perkara tersebut pada 10-19 Mei 2017. Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2017 dituntaskan pada 19 Mei 2017, sesuai perkembangan perkara yang masuk. “Hal tersebut sesuai ketentuan, bahwa Mahkamah Konstitusi menyelesaikan perkara perselisihan hasil pilkada serentak paling lama empat puluh lima hari kerja sejak perkara diregistrasi,” pungkas Arief.

Jurnalis: Miechell Koagouw/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Miechell Koagouw

Lihat juga...