JUMAT, 24 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dan meminta keterangan Choel Mallarangeng, salah satunya adalah terkait keterlibatannya dalam kasus perkara dugaan korupsi Hambalang yang tak lain adalah sebuah proyek pembangunan sarana fasilitas olah raga yang terletak di daerah Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
![]() |
| Choel Mallarangeng (berkacamata) saat keluar dari Gedung KPK Jakarta. |
Proyek fasilitas olah raga yang terletak di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut belakangan diketahui dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 hingga 2012. Namun kenyataannya proyek tersebut mangkrak alias tidak berjalan dengan semestinya. Proyek Hambalang tersebut diduga telah dikorupsi secara berjamaah sehingga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka Choel Mallarangeng yang mempunyai nama lengkap Andi Zulkarnaen Mallarangeng tersebut memang merupakan adik kandung Andi Alfian Mallarangeng, yang tak lain adalah mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Republik Indonesia pada masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II pada era Pemerintahan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tersangka Andi Mallarangeng sendiri sebelumnya diberitakan telah dijebloskan ke penjara selama 4 tahun masa tahanan karena diduga terkait kasus perkara dugaan korupsi proyek Hambalang saat dia masih menjabat sebagai Menpora tahun 2009 hingga 2013. Setelah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan KPK, akhirnya jabatan Menpora dipercayakan kepada KRMT Roy Suryo.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik KPK memang telah menetapkan status tersangka kepada Choel Mallarangeng sejak satu tahun yang lalu. Namun saat itu Choel Mallarangeng memang belum ditahan. Selama satu tahun belakangan ini penyidik KPK berulang kali memanggil dan memeriksa Choel Mallarangeng sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
“Hari ini saya kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK dan juga sekaligus penambahan atau perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan” kata Choel Mallarangeng sebelum meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sementara itu, Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, mengatakan, penyidik KPK hari ini resmi memperpanjang masa penahanan sementara untuk tersangka AZM atau Andi Zulkarnaen Mallarangeng hingga 40 hari ke depan. Sebelumnya yang bersangkutan sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono