KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

JUMAT, 24 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melayangkan atau mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Suparman, yang tak lain adalah bupati nonaktif Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Tak lama setelah keluarnya vonis putusan bebas dari Pengadilan Tipikor, pihak KPK kemudian langsung bereaksi dengan mengajukan Kasasi kepada MA terhadap putusan vonis bebas terhadap bupati nonaktif Rokan Hulu. Padahal KPK berharap bahwa Majelis Hakim yang menangani kasus perkara Suparman dapat bertindak adil dan memberikan hukuman yang sepantasnya kepada yang bersangkutan.

Tentu saja pihak KPK sangat kecewa terhadap keluarnya putusan bebas dari Pengadilan Tipikor, padahal  sebelumnya diberitakan bahwa Suparman sebenarnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan juga diwajibkan membayar denda sebesar 200 juta rupiah.

Pihak KPK sebenarnya menemukan banyak dugaan kejanggalan atau  ketidaksesuaian terkait dengan vonis bebas terhadap Suparman yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hingga saat ini pihak KPK masih terus memonitor perkembangan  terkait dengan putusan vonis bebas kepada terdakwa Suparman.

“Tentu saja kami (KPK) sangat kecewa terkait dengan keluarnya putusan atau vonis bebas kepada yang bersangkutan (Suparman) yang tak lain adalah bupati nonaktif Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tak lama kemudian setelah putusan vonis bebas tersebut keluar, kami langsung melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.

Sebelumnya diberitakan bahwa petugas KPK telah menetapkan  Suparman, Bupati Rokan Hulu sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pembahasan  Rancangan Anggaran Pandapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau Tahun 2014 dan juga pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2015.

Suparman pada awalnya sebenarnya menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu periode 2014 hingga 2019. Namun ternyata yang bersangkutan resmi mengundurkan diri pada awal tahun 2016 atau setelah dirinya terpilih menjadi Bupati Rokan Hulu periode 2016 hingga 2021. Suparman kemudian secara resmi telah dilantik sebagai Bupati Rokan Hulu pada awal bulan Mei tahun 2016.

Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...