SENIN, 20 FEBRUARI 2017
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian Kelas I wilayah kerja (Wilker) Pelabuhan Bakauheni, menyerahkan satwa jenis ular Python Reticulatus atau kerap disebut dengan nama Sanca Kembang yang masih anakan beserta ratusan ekor satwa jenis burung yang akan dilalulintaskan ke Pulau Jawa dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.
![]() |
| Ular Sanca Kembang. |
Menurut Kepala Pengawasan dan Penindakan BKP Lampung Oka Mantara, satwa reptil jenis ular Phyton Reticulatus yang dilalulintaskan menggunakan alat angkut bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PO Handoyo di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Berdasarkan pengakuan pengemudi, ular Python tersebut akan dikirim ke orang pecinta reptil sebagai peliharaan karena warna kulit yang menarik dengan motif punggungnya bergaris cokelat.
Ular Sanca Kembang tersebut ditangkap dan diamankan petugas saat dilakukan pemeriksaan rutin terhadap para penumpang bus. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu ekor ular yang dibawa menggunakan toples.
“Kendaraan bus yang mengangkut ular Phyton tersebut kita periksa dan saat diperiksa di dalam kendaraan penumpang kita temukan sebuah toples plastik yang di dalamnya terdapat ular Phyton Reticulatus atau dikenal dengan Sanca Kembang,” ungkap Kepala Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Lampung, Oka Mantara, Senin (20/2/2017).
Ular Python tersebut,menurut Oka Mantara, ditangkap dan diamankan petugas karena tidak ada dokumen kesehatan berupa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari wilayah asal yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
![]() |
| Ragam jenis burung yang disita petugas. |
Selain mengamankan satu ekor ular Sanca Kembang, petugas Karantina Wilker Pelabuhan Bakauheni juga menangkap dan menahan terhadap media pembawa hama pembawa hewan karantina (HPHK) berupa satwa jenis burung berjumlah 41 ekor dengan rincian burung perkutut sebanyak 14 ekor, burung pleci sebanyak 12 ekor, burung trocok 7 ekor dan burung kutilang sebanyak 8 ekor.
Media pembawa HPHK tersebut dibawa dengan bus Srilambang dengan nomor polisi BG 7104 F di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Burung-burung tersebut berasal dari Baturaja, Sumatera Selatan, dan akan dibawa menuju Cirebon, Jawa Barat.
Burung-burung tersebut ditangkap dan diamankan petugas karena tidak ada dokumen kesehatan yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Pengiriman berbagai jenis satwa tersebut, menurut Oka Mantara, selain tidak mematuhi aturan dan prosedur perlalulintasan satwa yang dipersyaratkan karantina juga melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
![]() |
| Kepala Pengawasan dan Penindakan BKP Lampung Oka Mantara menyerahkan ular kepada petugas BKSDA. |
Sesuai prosedur untuk menjaga ekosistem dan menghindari kematian satwa tersebut, pihak BKP Lampung menyerahterimakan satwa jenis ular Sanca Kembang dan puluhan ekor burung tersebut ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung. Penyerahan tersebut dilakukan untuk mengembalikan satwa tersebut ke habitat aslinya di alam bebas.
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi

