SENIN, 20 FEBRUARI 2017
PADANG — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) sangat menyesalkan ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap aturan yang telah dibuat, terkait memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih membayarkan upah pekerja di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp1,9 juta per bulan.
![]() |
| Ketua K-SPSI Sumbar, Arsukman Edi. |
Ketua K-SPSI Sumbar, Arsukman Edi, mengatakan, dari 65 ribu pekerja yang terdata di K-SPSI di Sumbar, hampir sebagian besarnya masih menerima upah di bawah UMP. Hal ini seakan terlihat pemerintah kurang memperhatikan nasib pekerja yang tidak mendapatkan upah yang semestinya diterima.
“Dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kan jelas, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan, maka diberi sanski. Namun kenyataan tidak ada tindak lanjut yang tegas, padahal permasalahan itu telah lama terjadi,” katanya, Senin (20/2/2017).
Ia menyebutkan, rata-rata pekerja yang masih menerima upah di bawah UMP bergerak di bidang UMKM atau perusahaan golongan menengah. Upah yang mereka terima bahkan yang paling rendah satu juta rupiah per bulan. Namun, mengingat sulitnya mendapatkan pekerjaan, sejumlah pekerja memilih tetap bertahan dengan kondisi penghasilan yang tak wajar tersebut.
“Mereka sering bercerita kepada saya soal gaji yang diterimanya, untuk kondisi saat ini gaji satu juta per bulan itu mana cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, apalagi bagi mereka yang sudah hidup berkeluarga,” ujar Edi.
Ia menilai, meski pemerintah telah membentuk pengawasan tenaga kerja yang merupakan tugas untuk menjadi harapan bagi pekerja, tidak berjalan dengan optimal. Buktinya, persoalan pekerja yang menerima upah di bawah UMP masih saja terjadi dari tahun ke tahun. Menurutnya, jika pemerintah tidak sanggup untuk menjalankan aturan yang telah dibuat tersebut, sebaiknya tidak perlu dibuat sebuah aturan, yang apabila hanya membuat pekerja menjadi menderita.
Edi mengakui, K-SPSI tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan yang dihadapi oleh para pekerja tersebut. Namun, K-SPSI telah menyampaikan keluhan dan keinginan pekerja kepada pemerintah akan tetapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Ia berharap, pemerintah untuk serius menangani pekerja yang tidak menerima upah sesuai UMP. Jika hal ini terus dibiarkan, ia khawatir angka pengangguran akan bertambah di Sumbar, akibat dari tidak tahannya atas upah yang diterima.
Sementara itu, salah seorang pekerja renovasi ban bekas di Padang, Zulkifli, mengakui, hampir selamat 5 tahun ia bekerja di perusahaan renovasi ban bekas tersebut, belum pernah menerima upah yang namanya UMP sebesar Rp1,9 juta. Ia mengatakan, upah yang ia terima atas usaha yang dilakukannya itu berkisar Rp 1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulannya.
“Sebenarnya saya sudah malas bekerja di sana, tapi mau dibuat apalagi, cari kerja itu sulit. Kalau bicara cukup, yang tidaklah, karena saat ini saya memiliki dua orang anak yang duduk di bangku SMP dan SD,” ucap Zul.
Cara Zul untuk bertahan hidup, yakni berupaya mencari pekerjaan sampingan seperti menjual pulsa dan membuka warung-warung kecil di halaman rumahnya. “Jika berharap ke pemerintah buat apa, rakyat rendah seperti saya ini mungkin tidak penting untuk mereka pedulikan. Ya usaha kecil-kecil itu yang membantu saya, meski pun tidak membantu banyak, setidaknya juga menghasilkan,” tuturnya.
Jurnalis: Muhammad Noli Hendra / Editor: Satmoko / Foto: Istimewa