Izin Penambangan Baru Pabrik Semen Timbulkan Antipati Publik

SABTU, 25 FEBRUARI 2017

SEMARANG — Kecaman mengenai keputusan Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia datang dari berbagai pihak, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin

Menurut Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, seharusnya ketika Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) No 99/TUN/ 2016 tanggal 5 Oktober yang lalu, maka segala kegiatan oparasional Pabrik Semen sudah berhenti total, sebab putusan tersebut bersifat tetap dan mengikat. Karena itu dirinya heran ketika tiba-tiba Gubernur mengeluarkan SK baru.

“Apalagi ketika keputusan tersebut katanya berdasarkan sidang Amdal,” tegas Zainal saat ditemui Cendana News di Kantornya, Sabtu (25/02/2019).

Wajar jika kemudian Jaringan Masyarakat Peduli Pabrik Kendeng (JMPPK) walk out dari sidang Amdal, karena menurutnya sikap Ganjar diniliai inkonsisten sebagai bentuk melawan hukum.

Ketika disinggung mengenai rencana ke depan, Zainal berpendapat bahwa akan mengkaji lagi SK tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, tetapi pada intinya JMPPK akan terus melawan.

Sementara itu Ketua Tim kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Sudharto Hadi menyayangkan keputusan Gubernur yang dianggap terlalu terburu-buru, padahal sesuai dengan petunjuk Jokowi, hasil dari kajian baru diumumkan pada bulan April mendatang.

Hasil kajian ini juga sudah sesuai dengan arahan koordinator penyusunan KLHS yang juga merangkap sebagai Kepala Staff Kepresidenan, Teten Masduki yang mengatakan bahwa kawasan pegunungan Kendeng adalah salah satu daerah yang akan dikaji pertambangannya, hasilnya akan dijadikan sebagai rujukan aAmdal.

Sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.17 Tahun 2012 tentang penetapan Kawasan bentang Alam Kars (KBAK), ada lima kriteria penetapan KBAK. Pertama adalah daerah objek penelitian, kedua berfungsi sebagai daerah resapan air, ketiga sebagai media penyimpan air tanah secara tetap dalam bentuk akuifer, keempat memiliki mata air permanen dan yang kelima membentuk sungai atau jaringan sungai bawah tanah.

Jurnalis : Khusnul Imanuddin / Redaktur : ME. Bijo Dirajo / Foto : Khusnul Imanuddin

Lihat juga...