Irman Mengaku Sehat Meski Ditahan KPK

SELASA, 7 FEBRUARI 2017

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini setidaknya telah menetapkan 2 orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

Irman (rompi oranye) saat keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik KPK tersebut masing-masing adalah Irman dan Sugiharto. Irman belakangan diketahui adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Informasi Administrasi Duckapil Kemendagri.

KPK menduga bahwa proyek pengadaan KTP Nasional tahun 2011 hingga tahun 2012 tersebut diduga sengaja digelembungkan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari 2 triliun rupiah. Pada awalnya, anggaran pengadaan proyek KTP nasional tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar 4 triliun rupiah.

Namun dalam kenyataannya, anggaran proyek pengadaan KTP Nasional tersebut membengkak dari 4 triliun menjadi 6 triliun rupiah. Penyidik KPK hingga saat ini masih terus mendalami dan menyelidiki ke mana saja aliran dana terkait dengan proyek KTP nasional tersebut.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK mengatakan, hari ini penyidik KPK kembali memanggil dan memeriksa 2 orang mantan pejabat Dukcapil Kemendagri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, masing-masing adalah I (Irman) dan S (Sugiharto).

Lihat juga...