Irman Gusman Bacakan Sendiri Pledoinya di Persidangan

RABU, 8 FBRUARI 2017

JAKARTA — Persidangan lanjutan dengan terdakwa Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terkait tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Sidang digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2017), sekitar pukul 10.50 WIB.

Irman Gusman duduk di ruang persidangan, sesaat sebelum membacakan pledoinya.

Terdakwa Irman Gusman tampak terlihat hadir dalam ruang persidangan dengan mengenakan batik lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam motif kotak-kotak. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Irman Gusman mengaku siap membacakan sendiri materi pledoinya.

Sebelumnya diberitakan, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Rumah Dinas Ketua DPD RI di Jalan Denpasar, Setia Budi, Jakarta Selatan, setelah memantau dan memonitor rencana kedatangan pasangan suami-istri, yaitu Xaveriandy Sutanto dan Memi, ke Rumah Dinas Ketua DPD RI tersebut.

Dalam OTT tersebut, petugas KPK berhasil menangkap Irman Gusman yang diduga sebagai pihak penerima suap berupa uang tunai senilai Rp. 100 Juta. Selain itu, petugas KPK juga menangkap Memi dan suaminya, yaitu Xaveriandy Sutanto, yang keduanya  diduga sebagai pihak pemberi uang suap sebesar Rp. 100 juta Rupiah kepada Irman Gusman. “Terus-terang, saya secara pribadi hingga saat ini masih terkejut atau belum bisa menerima dan tidak habis pikir terkait dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh petugas KPK di kediaman saya di Rumah Dinas Ketua DPD RI yang terletak di Jalan Denpasar, Setia Budi, Jakarta Selatan,” kata Irman Gusman, saat membacakan pledoinya dalam persidangan.

Dalam pledoinnya, Irman Gusman mengaku tidak tahu-menahu atau sama sekali tidak mengira bahwa hadiah atau ‘oleh-oleh’ yang diterimanya dari saudara Memi tersebut ternyata berupa uang tunai sebesar Rp. 100 Juta. Irman Gusman baru sadar di kemudian hari, bahwa ternyata hadiah atau oleh-oleh dimaksud itu berisi tunai sebesar Rp. 100 Juta.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK menduga, pemberian hadiah tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan alokasi kuota impor gula, khususnya untuk Provinsi Sumatera Barat. KPK juga menduga, uang suap tersebut diberikan kepada Irman Gusman dengan memanfaatkan pengaruh dan kedudukannya sebagai Ketua DPD RI. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD RI, Irman Gusman tentu bisa saja mempengaruhi seseorang atau lembaga terkait lainnya.

KPK menduga, Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI telah mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Djarot Kusumayakti sebagai Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) terkait dengan penambahan alokasi kuota impor gula khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Dalam rekaman percakapan yang disadap KPK, terungkap Irman Gusman sebelumnya beberapa kali sempat menghubungi Djarot Kusumayakti melalui telepon selulernya.

Jurnalis: Eko Sulestyono/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Eko Sulestyono

Lihat juga...