SENIN, 27 FEBRUARI 2017
JAKARTA — Sejak pukul 10.00 WIB atau tepat setengah jam sebelum Konferensi Pers (Konpers) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan hasil Pilkada Serentak 2017, Pusat Data Gedung Mahkamah Konstitusi terus menampilkan rundown laporan terbaru yang masuk pada 27 Februari 2017 dari berbagai wilayah Nusantara.
![]() |
| Gugatan terakhir yang masuk ke Pusat Data MK hari ini. |
Sejak pukul 13.58 WIB, wilayah Nanggroe Aceh Darussalam tercatat paling besar mengirimkan laporan gugatan hasil pilkada yang diadakan serentak pada 15 Februari 2017.
Pukul 13.58 WIB masuk permohonan gugatan dari Paslon Ridwan Abubakar dan Abdul Rani, untuk wilayah pilkada Aceh Timur dengan kuasa hukum Sopian Adami, S.H.
Pukul 14.09 WIB masuk permohonan gugatan dari Paslon Fakhrurrazi H. Cut dan Mukhtar Daud, untuk wilayah pilkada Aceh Utara dengan kuasa hukum yang belum diketahui.
Pukul 15.49 WIB masuk permohonan gugatan dari Paslon H. Sarjani Abdullah dan M. Iriawan, untuk wilayah Pidie dengan kuasa hukum Munafrizal Manan.
Pukul 16.30 WIB masuk permohonan gugatan dari Paslon H. Safriadi dan Sariman, untuk wilayah Aceh Singkil dengan kuasa hukum Arco Misen Ujung.
Untuk Paslon wilayah Pidie dan Aceh Singkil statusnya adalah petahana, yang didukung oleh gabungan partai-partai politik pengusung. Permasalahan dari Paslon baik Petahana maupun Paslon baru, memang
belum bisa dipastikan oleh Humas Mahkamah Konstitusi (MK) kepada awak media, namun satu yang dipastikan gugatan mereka semua sudah masuk dan akan ditindak-lanjuti.
Banyaknya gugatan yang masuk dari Provinsi Aceh belum bisa diindikasikan apa-apa karena memang baru masuk dan masih akan dipelajari ke depannya.
“Pada Senin (27/02/2017), dari posisi 12 pengajuan gugatan mulai pukul 10.00 WIB, sudah berkembang menjadi 22 pengajuan permohonan gugatan yang masuk ke pusat data Mahkamah Konstitusi hingga pukul 18.00 WIB,” tutur Staf Humas MK, Tiara.
| Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. |
Permohonan gugatan pamungkas (ke-22) sore ini masuk pukul 16.44 WIB dari Paslon Zeth Kadakolo dan Ibrahim Pokko, untuk wilayah Sorong, Papua, dengan kuasa hukum Muhajir.
Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw dan Istimewa