MAUMERE — Sebanyak 18 pemilik lahan bagi pembangunan waduk Napung Gete yang berada di dua desa yakni Ilinmedo dan Werang di Kecamatan Waiblama menerima pembayaran ganti rugi tahap pertama dari pemerintah Kabupaten Sikka.
![]() |
| Agustinus Boy Satrio Plt. Kadis Pekerjaan Umum Sikka (kiri) bersama Bupati Sikka, Drs,Yoseph Ansar Rera dan Dandim 1603 Sikka Letkol.Inf. Abdullah Jamali, Sip. |
Dalam pembayaran ganti rugi tahap pertama ini, Pemda Sikka mengeluarkan dana yang berasal dari APBD II Kabupaten Sikka sebesar 8,547 miliar rupiah dimana dana ditransfer ke rekening BRI masing-masing pemilik lahan sehingga hanya diserahkan buku rekening tabungan saja.
“Dua orang pemilik tanah lainnya yakni Robertus Raga dan Maria Rini ditunda pembayarannya sampai kedua warga ini melengkapi berkas-berkas pendukung untuk proses pembayaran ganti rugi, “ terang Agustinus Boy Satrio.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sikka ini saat penyerahan buku tabungan kepada pemilik lahan di kantor desa Ilinmedo, Senin (27/2/2017).
Dikatakan Boy, sapaannya, proses penyerahan hasil dibayarkannya ganti rugi dalam bentuk uang bagi pemilik lahan yang tanah dan tanamannya terkena rencana pembangunan bendungan Napung Gete hari ini memakan waktu cukup panjang dan melelahkan semenjak proses perencanaan.
Pembangunan bendungan Napung Gete, terangnya, membutuhkan luas tanah secara keseluruhan sebesar 161,61 hektar untuk sekitar 224 bidang tanah. Proses pengadaan tanah ini dilakukan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Sikka selaku pelaksana pengadaan tanah.
“Setelah peta bidang tanah dan daftar nominatif dari pelaksana pengadaan tanah selesai, tim appraisal melaksanakan penilaian besarnya ganti kerugian per bidang tanah meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman. Benda yarg berkaitan dengan tanah dan atau kerugian lain yang dapat dinilai,” jelasnya.
Untuk tahap pertama, lanjut Boy, tim appraisal melakukan penilaian terhadap 27 bidang tanah yang terdapat di 2 desa yakni Ilinmedo dan Werang di Kecamatan Waiblama yang terkena rencana pengadaan tanah. Luas tanah yang dinilai sebesar 234,297 meter per segi dengan nilai ganti rugi sebesar 8,81 miliar rupiah lebih.
![]() |
| Bupati Sikka Drs.Yoseph Ansar Rera saat menyerahkan dana ganti rugi lahan dalam bentuk buku tabungan. |
“Kami selaku dinas teknis yang mengurusi pemberian ganti rugi mohon maaf atas keterlambatan proses pembayaran dikarenakan beberapa hal teknis yang harus kami benahi,” pungkasnya.
Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary
