BKP Lampung Musnahkan 3,1 Ton Daging Celeng Tanpa Dokumen

RABU 1 FEBRUARI 2017
LAMPUNG—Sebanyak 3,1 ton daging celeng ilegal dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung Provinsi Lampung pada, Rabu (1/2/2017. Pemusnahan daging itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan kayu kering pada lubang yang telah disiapkan sebelumnya dengan ukuran 6×10 meter.  Daging celeng sebanyak 3.100 kilogram tersebut diamankan dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa diantaranya Tangerang dan Jakarta.
Pemusnahan dgaing celeng,
Penggagalan penyelundupan daging celeng atau babi hutan tanpa dokumen ini adalah ketiga kalinya. Menurut Drh.Bambang Erman upaya penyelundupan ke Pulau Jawa  sebelumnya terjadi pada Januari lalu masing-masing  sebanyak 2.100 kilogram dan sebanyak 6.500 kilogram.
Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Drh. Bambang Erman didampingi Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni  daging tersebut masuk dari Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen. Penyitaan dilakukan dengan tujuan memutus penularan penyakit yang dibawa melalui media daging, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Kalau tidak diamankan daging babi yang berasal dari daerah Sumatera Selatan dan Jambi itu, akan diedarkan di daerah Jakarta dan dikuatirkan untuk digunakan sebagai oplosan bahan makanan seperti bakso. Jika lolos dikuatirkan daging tersebut menjadi sumber penyeberan penyakit,” ujar Drh.Bambang Erman  seusai melakukan pemusnahan daging celeng tanpa dokumen  tersebut,Rabu (1/2/2017)
Dia berharap masyarakat jangan hanya memikirkan keuntungan, tapi harus juga memikirkan dampak dari masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat menyebabkan kerugian tidak sedikit.
Lebih lanjut Drh.Bambang Erman mengungkapkan,pemusnahan daging celeng ilegal tersebut telah memiliki ketetapan hukum tetap dari pengadilan dan diatur dalam UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Sesuai UU No 16/1992, kami melakukan upaya pemusnahan ini sebagai langkah penegakan hukum dari pengawasan, penahanan, perlakuan, sampai pemusnahan,” ungkap Bambang Erman.
Bambang menegaskan upaya Balai Karantina Pertanian wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni untuk mencegah lalulintas komoditas pertanian dari wilayah Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dengan melakukan kegiatan rutin pemeriksaan berbagai kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni terutama kendaraan yang membawa komoditas pertanian. Pemeriksaan berbagai jenis kendaraan tersebut juga ungkap Drh.Bambang Erman juga selalu berkoordinasi dengan petugas KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan.
Drh Bambang Erman kepala BKP Lampung (tengah) kepala KSKP Bakauheni AKP Enrico D Sidauruk .
Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi
Lihat juga...