UUD Hasil Amandemen, Akar Konflik Selama Ini

KAMIS, 26 JANUARI 2017

JAKARTA — Kekisruhan yang terjadi sekarang ditengarai sebagai akibat reformasi kebablasan yang tidak mengerti akar masalah. Wujudnya adalah dengan beberapa kali diamandemenkannya UUD 1945. Sekarang pun sebutannya bukan lagi menjadi UUD 1945, melainkan UUD 2002. Akibat dari amandemen ini, banyak pula organisasi bahkan partai politik juga terpecah belah.

Ketua Umum PPAD, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Banyak faktor yang menimbulkan perpecahan tersebut, yakni ketidaksetujuan akan amandemen serta karena menyetujui amandemen namun memiliki rencana lain dengan kelompoknya sendiri. Hal ini lumrah dalam dunia politik, akan tetapi tidak lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena dengan melakukan amandemen UUD 1945, sama saja menanggalkan lalu, meninggalkan Pancasila untuk perlahan tergantikan paham individualis liberalisme.

“Fenomena perpecahan yang terjadi sekarang adalah rantai dari hasil amandemen UUD 1945 juga. Mengatasnamakan demokrasi, kebebasan berbicara dijadikan dasar untuk menyulut kebencian antaragama dan etnis tertentu,” tutur Ketua Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Kamis (26/01/2017).

Ada sedikit perbedaan namun memiliki dasar yang sama antara mengkaji ulang UUD 1945 amandemen dengan kembali kepada UUD 1945. PPAD melalui Ketua Umumnya, Kiki Syahnakri, memilih istilah Kaji ulang UUD 1945 Amandemen atau sekarang disebut sebagai UUD 2002. Caranya adalah kembalikan terlebih dahulu UUD 1945 ke bentuk aslinya, lalu apa yang terlalu liberal dihapus, kembalikan ke bentuk semula. Formatnya bukan mengubah, akan tetapi berbentuk adendum.

“Amerika Serikat sudah dua puluh empat kali melakukan amandemen konstitusi. Tapi ingat, mereka tidak mengubah, akan tetapi membuat adendum saja tanpa mengubah konstitusi asli. Itu negara paling demokratis di dunia, lalu mengapa Indonesia dengan iklim demokrasi yang labil sudah berani mengubah amandemen. Ini bukan demi kemajuan bangsa, akan tetapi ada kepentingan di balik itu,” tegas Kiki Syahnakri.

Dengan memilih kaji ulang berupa adendum, bukan berarti PPAD setuju dengan amandemen, akan tetapi mencoba untuk melihat secara aktual saja. Tidak bisa dipungkiri konstitusi memiliki beberapa kekurangan, contohnya di dalam UUD 1945 tertulis keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), utusan daerah dan utusan golongan. Akan tetapi tidak disebutkan bagaimana rekrutmen utusan daerah dan golongan tersebut, bagaimana undang-undang mengatur proses perekrutan tersebut.

Akibatnya, sejak era pemerintahan baik orde lama maupun orde baru, kerap yang menentukan keanggotaan MPR adalah eksekutif. Tidak melanggar hukum karena tidak ada undang undang yang mengaturnya, akan tetapi tidak etis. “Padahal Bung Hatta pernah memberikan pernyataan bahwa prinsip demokrasi adalah keterwakilan, bukan keterpilihan. Sehingga bangsa ini harus hati-hati dalam memilih wakil rakyat. Parlemen harus lengkap keterwakilannya, dalam hal ini MPR harus lengkap keterwakilannya. Hanya caranya saja yang selama ini keliru,” lanjut Kiki lagi.

Dengan kata lain, jika keanggotaan MPR dipilih oleh lembaga eksekutif, sama saja MPR sebagai lembaga tertinggi negara, locus of sovereignty, tempat dimana bersemayam abadi kedaulatan rakyat, terkooptasi oleh peran eksekutif. Sehingga diperlukan adendum namun bukan mengubah UUD 1945. Biarkan seperti apa adanya, namun diadendumkan saja. Dengan cara adendum berdasarkan kebutuhan, niscaya tidak akan terjadi lagi kekisruhan maupun kekacauan di masyarakat. Semua sudah kembali kepada hakikat Pancasila dengan sendirinya.

“Kembali kepada UUD 1945 itu juga menjadi perjuangan kami. Tidak perlu amandemen karena konstitusi asli tidak boleh diubah. Adendum saja yang diperbolehkan, itu juga sesuai kebutuhan saja,” tutup Kiki Syahnakri.

Jurnalis: Miechell Koagouw / Editor: Satmoko / Foto: Miechell Koagouw

Lihat juga...