KSKP Bakauheni Amankan Daging Celeng Tanpa Dokumen

JUMAT, 27 JANUARI 2017

LAMPUNG — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, mengamankan 1 unit kendaraan truk ekspedisi warna hijau kombinasi dengan Nomor Polisi B 9892 TYV, saat hendak menyeberang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, Jumat (27/1/2017). Pasalnya, truk tersebut didapati mengangkut daging babi liar atau celeng tanpa disertai dokumen resmi dari Balai Karantina.

Upaya pengiriman daging celeng tanpa dokumen digagalkan KSKP Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni, Ajun Komisaris Polisi Enrico D Sidauruk, melalui Kepala Unit Intel KSKP Bakauheni, Inspektur Dua Epran, mengatakan, kendaraan tersebut diamankan saat akan membeli tiket Kapal Roll On Roll Off di Toll Gate Pelabuhan Bakauheni. Petugas memeriksa barang bawaan yang ada di dalam bak, yang ternyata berisi 5 koli daging babi liar tanpa dokumen.

Kepada petugas, pengemudi truk bernama Edy Marbun (23) dan kernetnya, Ade (20), mengaku, mendapatkan order mengirim daging celeng tersebut di tengah jalan, sekembalinya dari melakukan pengiriman barang ke sejumlah toko pewangi dari Jakarta ke Provinsi Jambi. Namun, saat kembali ke Jawa keduanya sempat berhenti di daerah Sungai Lilin, Kabupaten Musi, Banyuasin, Sumatera Selatan, dan ditawari untuk mengangkut daging celeng tersebut oleh seseorang yang mengaku bernama Sihombing.

“Semula, keduanya berhenti di rumah makan, lalu ada yang menawarkan untuk mengangkut paket berupa daging yang selanjutnya dimasukkan ke dalam truk yang sudah kosong tersebut,” terang Epran, saat dikonfirmasi Cendana News di Mapolsek KSKP Bakauheni, Jumat (27/1/2017).

Edy yang telah menjadi pengemudi ekspedisi selama 6 tahun itu juga mengaku, dari pengiriman 5 koli daging celeng dengan berat total 650 kilogram tersebut, ia mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000 per koli, sehingga total upah yang diterimanya sebesar Rp. 1 Juta. Ia mengaku baru pertama kali mengangkut daging celeng yang sedianya hendak dikirimkan ke Tangerang, Provinsi Banten, untuk diserahkan kepada penerima yang akan menghubunginya setelah keluar dari kapal di Pelabuhan Merak, Banten.

“Guna penanganan lebih lanjut, kita akan menyerahkan daging celeng tanpa dokumen tersebut ke Balai Karantina Pertanian Bakauheni. Pengiriman daging babi hutan atau celeng tanpa dokumen karantina ini melanggar Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan,” jelasnya.

Sementara itu, Penanggung-jawab Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Drh. Azhar, menegaskan, penyitaan daging celeng tersebut sudah sesuai prosedur, karena bertujuan memutus penularan penyakit yang dibawa melalui media daging di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK). Selain itu, ada kekhawatiran jika daging yang diselundupkan lolos bisa digunakan sebagai bahan oplosan pembuat bakso atau makanan olahan lainnya.

Ia berharap masyarakat jangan hanya memikirkan keuntungan saja, namun juga harus memikirkan dampak dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Selanjutnya, daging celeng tanpa dokumen yang diamankan itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Karantina Pertanian Bakauheni.

Pengamanan daging celeng tersebut bukan kali pertama. Dua hari sebelumnya, KSKP Bakauheni juga telah mengamankan daging celeng tanpa dokumen sebanyak 2,5 ton asal Jambi.

Jurnalis: Henk Widi/ Editor: Koko Triarko/ Foto: Henk Widi

Lihat juga...