Tim Gabungan Pemkab Lampung Selatan Gelar Pengawasan TKA

SELASA, 24 JANUARI 2017

LAMPUNG — Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi kelas III Kalianda, menggelar operasi pengawasan dan monitoring terhadap sejumlah perusahaan di wilayahnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Salah-satunya di PT San Xiong Steel Indonesia yang berada di Jalan Raya Kalianda 23, Kecamatan Katibung, Selasa (24/1/2017). Perusahaan yang memproduksi besi behel polos dan ulir tersebut, diketahui mempekerjakan 23 TKA asal China.

Pengawasan TKA di PT San Xiong Steel Lampung Selatan.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Mulyadi Saleh, mengatakan, monitoring dilakukan antara  lain karena berdasarkan informasi terdapat jumlah TKA yang tidak sesuai, antara data yang dimiliki perusahaan dengan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda dan data di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan. Monitoring dilakukan dengan memeriksa izin tinggal berupa paspor, surat izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan kelengkapan lain seperti asuransi kesehatan.

Kepala Disnaker Kabupaten Lampung Selatan, Ridwan Abdul Khodir, mengungkapkan, dalam monitoring itu pihaknya menemukan adanya kontrak izin kerja yang tertulis ada di wilayah Provinsi Serang Banten, Jakarta dan wilayah Lampung Selatan. “Setelah kita lakukan pemeriksaan, ditemukan keterangan izin kerja di wilayah Lampung Selatan dan Serang, dan kita harapkan agar pada perubahan berikutnya harus ditetapkan khusus wilayah Lampung Selatan,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula dari sebanyak 23 tenaga kerja asing asal Negara Republik Rakyat Cina, 19 TKA di antaranya yang ada di Lampung Selatan juga memiliki kontrak kerja dan izin kerja di dua lokasi berbeda, yakni di Serang, Banten, Jakarta dan Lampung Selatan. Sementara, pekerja yang memiliki kontrak kerja di wilayah Lampung Selatan hanya sebanyak 4 orang. Terhadap temuan tersebut, Ridwan pun memberikan pengarahan kepada para pekerja untuk tertib administrasi, dan bagi para pekerja asing yang ada di wilayah Lampung Selatan diminta agar bisa bekerja sesuai izin kontrak dalam surat kontrak izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Salah-satu perusahaan di Lampung Selatan yang mempekerjakan TKA.

Mulyadi menambahkan, pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang ada di beberapa perusahaan di wilayah Lampung Selatan, sebenarnya sudah rutin dilakukan. Namun, kali ini lebih intensif melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi. Sementara itu, sejauh ini perusahaan-perusahaan di Lampung Selatan yang diketahui memperkerjakan tenaga kerja asing di antaranya ada di wilayah Kecamatan Kalianda, Sidomulyo, dan Katibung.

Menurutnya, pengawasan dan monitoring merupakan tindakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing serta perizinan yang harus dilengkapi oleh perusahaan yang ada di Lampung Selatan, terutama yang menggunakan tenaga kerja asing. “Kita akan lakukan rutin dengan kerja tim pengawasan dan monitoring untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Lampung Selatan, terutama perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli dalam beberapa bidang,”ungkapnya.

Masih menurut Mulyadi, pengawasan dan monitoring juga akan dilakukan di sejumlah perusahaan di Kecamatan Kalianda, Katibung, Sidomulyo dan Tanjungbintang. Pengawasan akan dilakukan bertahap untuk proses verifikasi jumlah yang tercatat di data Disnaker dan data yang ada di setiap perusahaan.

Sementara itu berdasarkan data Disnaker Kabupaten Lampung Selatan, saat ini terdapat 20 perusahaan di Lampung Selatan dengan data tenaga kerja asing sebanyak 80 orang, yang sebagian besar didominasi oleh TKA asal RRC dan sebagian lagi berasal dari Korea Selatan.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : Koko Triarko / Foto : Henk Widi

Lihat juga...