SENIN, 23 JANUARI 2017
YOGYAKARTA — Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian DIY, Sutarno, mengakui, pihaknya telah memperketat pengawasan lalu-lintas ternak di Kecamatan Girimulyo, pasca munculnya dugaan hewan ternak yang terindikasi terkena antraks, beberapa waktu lalu. Di Desa Purwosari, lalu-lintas ternak bahkan dihentikan sementara, hingga hasil uji laboratorium terkait kesehatan ternak di wilayah tersebut terbit.
![]() |
| Kepala Dinas Pertanian DIY, Sasongko |
Sutarno yanng ditemui Senin (23/01/2017), juga menyatakan, hewan yang hendak masuk maupun keluar dari dan ke wilayah Kecamatan Girimulyo harus benar-benar diperiksa kesehatannya. Hal itu dilakukan selama masa pengobatan hingga sekitar 21 hari ke depan, hingga ada kepastian dari Balai Besar Vertenier terkait kesehatan ternak di wilayah tersebut.
“Sebenarnya secara rutin tanpa adanya dugaan kasus antraks ini pun, pengawasan lalu-lintas ternak di semua daerah itu sudah dilakukan secara terus-menerus. Ternak yang hendak keluar atau masuk, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal ini untuk memastikan hewan yang keluar maupun masuk diketahui kondisi kesehatanya,” ujarnya.
Sejumlah Pos Lalu-lintas Ternak dikatakan juga sudah ada di sejumlah titik perbatasan antar daerah, seperti di perbatasan Kulonprogo dan Purworejo, perbatasan Tempel dan Magelang maupun perbatasan Prambanan dan Klaten. Pos ini bertugas melakukan pemantauan atau pengawasan lalu-lintas ternak, khususnya dari luar daerah. Di setiap pasar hewan, pun telah terdapat Puskesmas Hewan atau Puskeswan, lengkap dengan dokter hewan dan paramedisnya. Di DIY, total ada 48 Puskeswan, tersebar di 4 kabupaten kota se-DIY. Hampir di semua Kecamatan sudah ada Puskeswannya. Kecuali di wilayah Kota Yogyakarta, yang hanya ada di 2 kecamatan, karena memang peternakan hewan juga tidak banyak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian DIY, Sasongko, mengimbau agar masyarakat khususnya peternak selalu memeriksakan dan melapor setiap kali ada ternak yang sakit ke Puskeswan. Jangan sampai jika ada hewan yang sakit justru dipotong sendiri, apalagi sampai mengkonsumsi dagingnya.
“Selama ini kita sebenarnya juga sudah mengarahkan, agar Puskeswan turun langsung ke peternak-peternak untuk mengecek kesehatan hewan ternak. Kepada masyarakat, kita juga selalu meminta agar setiap pemotongan hewan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Karena di RPH ini semua dicek, mulai dari kesehatan hewan sebelum disembelih, hingga pemberian cap tanda daging sehat dan halal dikonsumsi,” pungkasnya.
Jurnalis : Jatmika H Kusmargana / Editor : Koko Triarko / Foto : Jatmika H Kusmargana