Serikat Buruh Migran Indonesia Minta Komisi IX DPR Revisi UU Nomor 39/2004

SENIN, 30 JANUARI 2017

JAKARTA — Sudah Sembilan tahun sejak Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, hingga saat ini dinilai implementasi dari UU tersebut belum maksimal dijalankan oleh pemerintah.

SBMI meminta komitmen Panita Kerja (Panja) Komisi IX DPR merevisi UU Nomor 39 tahun 2004 untuk memasukkan pasal sanksi tegas bagi para pelaku dan korporasi kejahatan TPPO.

“Hal ini terbukti dari tidak berkurangnya jumlah kasus perdagangan manusia terutama kasus perdagangan manusia yang dialami buruh migran Indonesia,” ungkap Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto dalam Diskusi Publik di Ruang Press Room, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (30/1/2017).

Menurut Hariyanto dari tahun 2012 sampai 2014 sebanyak 50 persen (163 orang) terkena kasus trafficking dan 79 orang dari 163 orang bersedia didampingi untuk melapor ke polisi. Sisanya tidak berani melapor karena mengalami intimidasi dari sponsor atau calo yang banyak memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Bahkan, kata dia, di bulan Januari 2017 ini, sudah ada kasus tindak pidana perdagangan orang di Timur Tengah, dua di antaranya telah dipulangkan. Sedangkan satu orang gagal berangkat karena job order-nya palsu.

Hariyanto menjelaskan, meskipun sudah ada aturan moratorium yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 260 tahun 2015 tentang Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah, namun penempatan buruh migran masih terus dilakukan oleh perusahaan maupun perseorangan.

Perusahaan, jelas dia, menggunakan tiga model penempatan, yakni pertama, memakai manipulasi model job order. Penempatannya prosedural sesuai dengan penempatan biasa dengan menggunakan visa formal, tapi setelah di Arab Saudi visa kerja tersebut tidak berlaku dan dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga yang “direntalkan”.

“Kedua, modus menggunakan visa umrah dan ketiga modusnya memakai visa ziarah,” Bebernya.

Untuk itu, Serikat Pekerja Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta pemerintah maksimalkan dan menjalankan monitoring serta mesti adanya mekanisme perlindungan yang komprehensif mulai dari hulu hingga ke hilir. Segera pula mengimplementasikan nota kesepahaman mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang anggotanya yakni Menteri Luar Negeri, BNP2TKI, KPPA, Kementerian Sosial, dan Mahkamah Agung yang dibuat tahun 2016.

Selain itu, SBMI meminta komitmen Panita Kerja (Panja) Komisi IX DPR dalam revisi UU Nomor 39 tahun 2004 untuk memasukkan pasal sanksi tegas bagi para pelaku dan korporasi kejahatan TPPO.

“Kami minta Panja Rancangan undang-undang (RUU) 39 tahun 2004 sesuai dengan konvensi PBB 1990. Karena sebagian besar korban tersebut berprofesi sebagai pekerja rumah tangga yang dipekerjakan paksa serupa perbudakan,” pungkasnya.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...