Rencana Penerbitan Permendikbud Dinilai Bisa Legalkan Pungli di Sekolah

SELASA, 17 JANUARI 2017

YOGYAKARTA — Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta, menolak rencana kebijakan pemerintah menerbitkan Permendikbud yang memungkinkan sekolah memungut iuran sumbangan pendidikan bagi peserta didik, sebagaimana dilontarkan Mendikbud Muhajir Effendi beberapa waktu terakhir. Rencana penerbitan permendikbud tersebut dikhawatirkan akan semakin menyuburkan praktek pungutan liar di sekolah. 
Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta saat menggelar konferensi pers di UGM.
“Tanpa adanya Permendikbud saja, selama ini sekolah banyak menarik sumbangan pendidikan pada peserta didik. Sifatnya bukan sumbangan sukarela lagi, namun sudah bersifat memaksa, sehingga menjadi pungutan. Apalagi dengan adanya Permendikbud, tentu siswa akan semakin dirugikan, karena seolah pungutan liar menjadi dilegalkan,” ujar salah seorang anggota Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta, Tentri Novari, di UGM, Selasa (18/01/2017).
Adanya rencana penerbitan Permendikbud, juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, seperti Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 atau Undang Undang Sidiknas, serta PP Nomor 47 Tahun 2008 yang menjamin terselenggaranya wajib belajar 9 tahun tanpa dipungut biaya. Begitu juga dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan, pemerintah berkewajiban menanggung seluruh biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dasar. 
“Adanya Permendikbud ini jelas juga bertentangan dengan misi Presiden memberantas pungutan liar atau pungli. Seolah-olah pemerintah tidak tahu kondisi dunia pendidikan sebenarnya yang terjadi lapangan,” ujarnya. 
Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta sendiri selama ini mengaku menemukan berbagai kasus praktek-praktek pungutan liar yang ‘dikemas’ dengan bahasa sumbangan oleh sekolah, baik tingkat pendidikan dasar maupun menengah. Praktek pungutan tersebut umumnya dilakukan dengan dalih untuk biaya bimbingan belajar tambahan, membangun infrastruktur sekolah seperti gedung, ruang kelas, pagar hingga aset seperti mobil, termasuk juga honor panitia kegiatan sekolah. 
“Berbagai pungutan itu dilakukan melalui Komite Sekolah yang selama ini sekedar menjadi ‘stempel’ sekolah saja. Karena faktanya, anggota Komite Sekolah banyak diisi oleh orangtua siswa yang tidak paham soal pengawasan, sehingga Komite Sekolah ini mudah diarahkan oleh sekolah, dan tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan anggaran sebagaimana mestinya. Terlebih lagi, penerimaan dan pemanfaatan anggraran dana sekolah tidak pernah dilaporkan secara transparan dan terbuka,” ujarnya. 
Menyikapi kondisi tersebut, Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Yogyakarta, yang terdiri dari berbagai unsur seperti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Perempuan Indonesia Anti Korupsi Yogyakarta, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta, Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan dan berbagai unsur lainnya, menyatakan sikap di antaranya meminta pemerintah merevisi atau mencabut peraturan baik dalam UU, PP, Permen maupun Perda, yang melegalkan pihak sekolah memungut iuran sumbangan pendidikan bagi peserta didik. Mereka juga meminta Mendikbud mendorong sekolah mengumumkan laporan keuangan secara terbuka dan transparan. 
“Harus ada penegakkan dan sanksi yang tegas dan jelas terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan. Jika Permendikbud ini jadi diterbitkan, maka akan menjadi langkah mundur dalam tata pengelolaan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. 

Jurnalis : Jatmika H Kusmargana / Editor : Koko Triarko / Foto : Jatmika H Kusmargana

Lihat juga...