Putus Kontrak dengan JP Morgan, Heri Gunawan: Ini Warning Bencana Keuangan Nasional

KAMIS, 5 JANUARI 2017

JAKARTA — Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan memutus segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase terkait bank persepsi. Pasalnya, hasil riset bank investasi asal Amerika Serikat tersebut dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, menyampaikan, Komisi XI DPR dalam hal tersebut sudah mengingatkan pemerintah terkait risiko yang terjadi akibat dilibatkannnya bank-bank asing untuk menampung dana tax amnesty.

“Jauh-jauh sebelumnya kita sudah ingatkan pemerintah untuk belajar tentang risiko keuangan dan guncangannya, sebaiknya pemerintah punya cara dan jalan berpikir yang lebih nasionalis,” sebut Heri saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/1/2016).

Selain itu, kata dia, pihaknya di Komisi Keuangan DPR juga sudah pernah mengingatkan pemerintah tentang bahaya terhadap ketahanan sistem perbankan yang keropos dengan adanya keterlibatan bank-bank asing itu. Meskipun sudah di-lock, bisa saja sewaktu-waktu dana itu keluar kapan saja. Atau bisa dibawa lari lewat modus-modus tertentu. Yang rugi, Indonesia juga.

“Terlepas karena modus, juga pengaruh politik maupun kondisi di dalam negeri. Seharusnya hak itu bisa lebih diperhatikan pemerintah,” pungkasnya.

Heri menjelaskan, pemutusan kontrak dengan JP Morgan Chase, sebuah firma sekuritas, perbankan investasi, dan perbankan eceran global Amerika Serikat itu, sudah pasti terkait dengan hasil riset JP Morgan yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

Dari hasil riset itu, jelas dia, disebutkan, JP Morgan menggeser rekomendasi porto folio mereka, menurunkan Brazil dari Overweight ke Netral, menurunkan Indonesia dari Overweight ke Underweight, dan Turki dari Netral ke Underweight. Namun, sayangnya, JP Morgan tak menjelaskan secara rinci terkait alasan melakukan rekomendasi down grade atas Indonesia.

Tapi, lanjutnya, jika membaca hasil riset yang ada, maka bisa dilihat ada kekhawatiran di pasar obligasi yang pertumbuhannya lebih cepat dan defisit lebih tinggi. Peningkatan volatilitas ini bisa meningkatkan premi risiko di negara berkembang seperti Indonesia yang berpotensi menghentikan dan membalikkan aliran modal ke fixed income negara berkembang. Ini bukan bicara besar-kecil dan signifikannya.

“Kekhawatiran itu tidak berhenti di situ. Ada juga kekhawatiran terkait tingginya tekanan sosial di Jakarta. Pada 2016, investor asing melakukan aksi beli di pasar saham Indonesia sebesar 2,4 miliar dolar AS. Ini tentu pertanda yang tidak baik bagi stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi banyak dana hasil tax amnesty yang disimpan di situ,” beber dia.

Untuk itu, Heri menuturkan, terkait hal tersebut, Komisi XI DPR berharap pemerintah memperhatikan betul performa bank-bank asing bahkan perbankan swasta nasional kita juga diperhatikan yakni, pertama, hasil riset JP Morgan harus jadi warning buat pemerintah potensi gangguan sistem keuangan sedang mengancam kita. Sepertinya ini berpotensi ke arah eskalasi yang lebih besar dan luas.

Kedua, sambungnya, harus dipastikan bahwa JP Morgan Chase Bank tidak lagi menerima setoran penerimaan negara dari siapa pun di seluruh cabang JP Morgan Chase. Ketiga, perlu dilakukan penyelesaian sesegera mungkin segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase sebagai bank persepsi. Keempat, perlu ada sosialisasi massif kepada publik terkait pemutusan kontrak kerjasama tersebut. Kelima, semestinya ada evaluasi terhadap bank-bank asing maupun perbankan swasta nasional yang berperan sebagai bank persepsi.

Sebab, tidak menutup kemungkinan potensi dan risiko serupa bisa terjadi di bank-bank asing dan swasta nasional lainnya. Kalau sekelas JP Morgan saja bisa terkena imbas apalagi yang lainnya. Dan yang keenam, Heri menambahkan, harus ada peninjauan dan evaluasi terhadap dana-dana hasil tax amnesty yang disimpan di bank-bank asing dan perbankan swasta nasional lainnya.

“Termasuk dasar hukumnya yang dinilai tidak terlalu kuat karena hanya ditopang oleh peraturan sekelas Peraturan Menteri Keuangan,” tutupnya.

Jurnalis: Adista Pattisahusiwa / Editor: Satmoko / Foto: Adista Pattisahusiwa

Lihat juga...