KAMIS, 5 JANUARI 2017
JAKARTA — Puluhan korban luka-luka terkait musibah tragedi terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express di perairan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Minggu pagi (1/1/2017) hingga saat ini masih banyak dirawat di beberapa Rumah Sakit (RS) yang tersebar di wilayah Ibu Kota Jakarta.
![]() |
| Kombes Pol. dr. Luh Ike Kristiani, Humas RS Polri Raden Said Sukanto. |
Kondisi korban luka-luka tersebut bervariasi, mulai korban luka berat harus mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU). Ada juga beberapa korban mengalami luka ringan hanya menjalani rawat jalan, bahkan sebagian di antaranya sudah diperbolehkan pulang.
Namun, ternyata masih ada beberapa korban luka dirawat di beberapa rumah sakit, di antaranya adalah Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumber Waras, Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (PIK), Rumah Sakit Atmajaya, dan Rumah Sakit Pluit.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yaitu Sumarsono, menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan menggratiskan atau menanggung semua biaya perawatan untuk korban luka-luka akibat musibah terbakarnya KM Zahro Express tersebut selama dalam perawatan di rumah sakit setempat.
Terkait dengan pernyataan Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut, maka dengan demikian, RS Polri Sukanto memutuskan, membebaskan 2 pasien korban luka KM Zahro Express yang hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Sukanto tersebut dari semua biaya perawatan.
“Ada dua orang pasien luka korban KM Zahro Express masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Sukanto, masing-masing Abdan Syakura dan Piping. Kami sama sekali tidak memungut biaya sepeser pun kepada korban luka maupun korban meninggal dunia. Kebijakan tersebut mengacu pada penyataan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, dimana Pemprov DKI Jakarta menanggung semua biaya perawatan korban luka maupun yang meninggal dunia,” kata Kombes Pol. dr. Luh Ike Kristiani, Humas RS Polri Sukanto, Kamis (5/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono