Pukat UGM: Selama 2016 Pemberantasan Kasus Korupsi Belum Maksimal

SENIN 16 JANUARI 2017
YOGYAKARTA—Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai upaya pemberantasan kasus korupsi yang dilakukan jajaran lembaga eksekutif, legislatif maupun lembaga penegak hukum setahun terakhir belum maksimal. Selain tak ada terobosan baru, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui program-program yang dibuat sejumlah lembaga juga dikatakan asal jadi. 
Bebebrapa peneliti dari Pukat UGM.
Salah satu contohnya adalah pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Meski mengapreasi langkah pembentukan tersebut, Pukat UGM, menilai Saber Pungling mestinya juga harus dibuat dengan prioritas yang jelas. Terutama pada sektor penegakan hukum yakni kepolisian dan pengadilan, yang dinilai paling rawan terjadi maladministrasi. 
“Kita mengapresiasi pembentukan Satgas Saber Pungli. Namun mestinya program ini jangan hanya sekedar menjadi lip service saja,” ujar salah seorang peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman, di Yogyakarta, Senin (16/01/2017).
Terkait reformasi birokrasi, Pukat UGM menyatakan menolak rencana usulan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPR yang disinyalir syarat kepentingan politik. Revisi tersebut diduga hanya sebagai sebuah upaya untuk membubaran Komisi ASN. 
Padahal Komisi ASN dinilai sangat diperlukan untuk mengawasi proses pengisian jabatan pimpinan tinggi yang selama ini memang syarat dengan kepentingan politis. Sementara itu di tingkat legislatif, Pukat UGM juga menyorot masih banyaknya anggota DPR yang belum menyerahkan LKHPN. 
Dalam kurun waktu 2016, hanya sekitar 30 persen saja anggota DPR yang menyerahkan LKHPN. Tak hanya itu, minimnya capaian kinerja DPR yang hanya mampu mengesahkan 10 dari total 50 RUU Prolenas juga menjadi catatan. Terlebih dari 10 RUU yang telah disahkan tersebut, tidak ada satupun yang berkaitan dengan upaya mendukung pemberantasan korupsi. 
“Ada dua RUU yang mestinya disahkan karena dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Yakni RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal yang dapat mengantisipasi transaksi yang terindikasi korupsi. Serta RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai bentuk penguatan pemberantasan korupsi dan pencucian uang melalui perampasan aset,” ujarnya. 
Di bidang penegak hukum, Pukat UGM mencatat masih banyaknya anggota kepolisian yang menolak diperiksa KPK dalam berbagai kasus korupsi, seperti kasus Nurhadi ataupun kasus bupati Banyuasin. Pukat UGM berharap hal semacam ini mestinya tidak terulang kembali. Dimana semua aparat dan penegak hukum harus kooperatif apabila diperiksa terkait kasus korupsi. 
“Secara umum, kinerja pemberantasan korupsi di tahun 2016 masih jauh dari harapan. Kinerja kejaksaan dan kepolisian khususnya justru terlihat mlempem. Penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi juga masih didominasi kategori kasus kecil. Ini yang harus ditingkatkan di waktu ke depan. Terutama untuk membidik dan menuntaskan kasus-kasus korupsi besar,” pungkasnya. 
Jurnalis : Jatmika H Kusmargana/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Jatmika H. Kusmargana 
Lihat juga...