Persidangan Lanjutan Irman Gusman Kembali Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

RABU 11 JANUARI 2017
JAKARTA—Persidangan lanjutan kasus perkara dugaan suap 100 juta Rupiah terkait dengan permintaan alokasi impor gula kepada Perum BULOG untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan terdakwa Irman Gusman, yang tak lain adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 2, Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu pagi (11/1/2017).
Jasarmen Purba (tengah), Anggota DPD RI menjadi saksi dalam persidangan Irman Gusman.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, persidangan lanjutan yang dihadiri secara langsung oleh terdakwa Irman Gusman tersebut dimulai pada sekitar pukul 10:30 WIB. Dalam persidangan kali ini tim penasehat hukum sekaligus pengacara Irman Gusman juga menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya adalah Jasarmen Purba, seorang anggota DPD RI dua periode.
“Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Anggota DPD RI selama dua periode, memang ada aturan tertulis terkait dengan larangan-larangan bagi Anggota DPD RI sesuai pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatangani semua Anggota DPD RI, salah satu diantaranya adalah Anggota DPD tidak diperbolehkan atau dilarang terlibat dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme, baik secara langsung maupun tidak langsung,” demikian kata Jasarmen Purba, Anggota DPD RI sebagai saksi dalam persidangan Irman Gusman, Rabu (11/1/2017).
Beberapa petinggi DPD RI maupun Anggota DPD RI lainnya tampak terlihat hadir menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Irman Gusman di dalam ruang persidangan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, salah satu diantaranya adalah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Wakil Ketua DPD RI yang juga sekaligus istri Sri Sultan Hamengkubowono X. GKR Hemas tampak terlihat duduk paling depan di dalam ruangan persidangan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hingga berita ini ditulis, jalannya persidangan dengan terdakwa mantan Ketua DPD RI Irman Gusman tersebut masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dan informasi dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan Irman Gusman. Jasarmen Purba, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini sempat menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Anggota DPD RI.
Irman Gusman, terdakwa kasus dugaan suap impor gula hadir di dalam ruangan persidangan.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...