BKP dan KSKP Bakauheni Amankan Ratusan Ekor Burung Tanpa Dokumen

RABU  11 JANUARI 2017
LAMPUNG—Ratusan ekor burung berkicau berbagai jenis asal Bandarjaya Kabupaten Lampung Tengah tujuan Tangerang Provinsi Banten diamankan oleh petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. 
Puluhan keranjang beirisi burung tanpa dokumen asal Lampung tujuan Tangerang yang diamankan BKP Bakauheni.
Menurut penggungjawab kantor BKP Wilker Bakauheni, Drh.Azhar,ratusan ekor burung kicau dan burung hias berbagai jenis tersebut rencananya hendak diseberangkan menggunakan minibus bernomol polisi BE 2111 GJ yang akan menggunakan jasa penyeberangan kapal ferry melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Kita lakukan razia rutin bersama kepolisian dan ratusan ekor burung diamankan petugas dalam kendaraan saat petugas melakukan penggeledahan pada minibus penumpang tersebut,”ungkap penanggungjawab kantor BKP Wilker Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Rabu (11/1/2017).
Drh.Azhar, menerangkan ratusan ekor burung tersebut diangkut dalam puluhan keranjang keranjang buah dengan rincian burung jenis Ciblek sebanyak 800 ekor, pleci sebanyak 60 ekor, perkutut sebanyak 80 ekor, pelatuk sebanyak 40 ekor, kutilang sebanyak 8 ekor. Setelah dilakukan pemeriksaan ratusan ekor burung tersebut akan dikirimkan dan diterima oleh orang yang sama. di antaranya pengirim bernama Eryadi warga Bandarjaya Lampung Tengah dengan tujuan Eryadi di Tangerang Provinsi Banten. 
Selain beberapa keranjang buah berisi burung karantina juga mengamankan beberapa keranjang dari bambu berisi kroto atau pakan burung yang dikirim bersama dengan puluhan keranjang buah berisi burung tersebut.
Petugas yang menghentikan minibus berwarna hitam tersebut sempat memeriksa kelengkapan dokumen dan fisik keranjang buah yang dibawa meski pengemudi yang kendaraannya menjadi alat angkut bisa menunjukkan dokumen namun petugas mencurigai dokumen yang dibawa untuk melalulintaskan ratusan ekor burung tersebut.
“Awalnya kita lakukan pengecekan dan saat diperiksa ternyata pengemudi yang mengangkut keranjang buah berisi ratusan ekor burung tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen karantina wilayah asal, sehingga terpaksa kita amankan,”ungkap Drh.Azhar.
Sebagai upaya pengamanan sementara puluhan box tersebut segera dibawa ke kantor karantina Bakauheni untuk proses selanjutnya menunggu pemilik melengkapi dokumen karantina dan jika tidak bisa melengkapi maka akan dilepasliarkan. Selain pengamanan perlalulintasan ratusan ekor burung tersebut dipastikan menyalahi aturan Undang Undang Karantina meski burung burung tersebut bukan kategori hewan yang dilindungi namun dokumen yang dibawa sudah kadaluarsa. 
“Meski demikian kami tetap akan beri batas waktu selama tiga hari bagi pemilik burung untuk melengkapi dokumen namun jika batas waktu yang diberikan tak bisa dipenuhi maka terpaksa kami lepasliarkan karena kuatir semakin banyak yang mati,”ungkap Drh.Azhar.
Pengiriman satwa jenis burung tersebut menurut Drh.Azhar terbukti melanggar UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan yang terdapat pada pasal 6 huruf (a) di mana pengiriman satwa tersebut tidak dilaporkan petugas karantina. Ditambah dikuatirkan satwa yang dibawa menggunakan bus penumpang tersebut akan menjadi sumber penyakit bagi penumpang dalam kendaraan karena jenis media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK)..
Ia menghimbau kepada perusahaan oto bus yang mengangkut satwa apapun harus melengkapi dokumen karantina sesuai yang dipersyaratkan diantaranya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),surat izin pengepul dari BKSDA daerah asal serta membayar tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Ratusan ekor burung yang akan dilepasliarkan setelah didapati burung tersebut dikirim tanpa dokumen.
Jurnalis: Henk Widi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Henk Widi
Lihat juga...