![]() |
| Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta. |
Tren
- Beda Kaderisasi Muslim Nasionalis-Transnasionalis
- Fokus Energi Ummat
- Makna “Dikuasai Negara” oleh MK
- Ilusi Australia: Indonesia Ekspansionis
- Daerah 3T: Smart Planning Berbasis Daya Ungkit
- Suku Jawa dan Percaturan Global
- Nusantara: Masa Lalu dan Masa Depan
- Internet Rakyat, Penuhi Akses Cepat, Menjangkau hingga Pelosok Desa
- HTAG Indonesia: Ancaman dan Solusi
- Smart Planning Transmigrasi
SELASA 24 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Ali Fahmi atau Fahmi Al Habsyi. KPK meyakini bahwa Fahmi Al Habsyi selama ini diduga sebagai pihak perantara atau pemberi yang suap dalam kasus perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan alat komunikasi monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik KPK berhasil menangkap tangan beberapa orang, salah satunya adalah pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi yang tak lain adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla. KPK juga berhasil menangkap tangan beberapa orang lainnya dari pihak swasta pada saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Bakamla, Jalan Dr. Soetomo, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut pihak KPK berhasil menyita uang tunai sebesar 2 miliar Rupiah dalam bentuk mata uang pecahan Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). Selain itu pihak KPK juga berhasil menyita sebuah mobil yang diduga merupakan bagian dari upaya suap yang diberikan kepada Eko Susilo Hadi untuk memenangkan tender proyek pengadaan alat komunikasi monitoring satelit di Bakamla.
Selain memeriksa Fahmi Al Habsyi, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, masing-masing diantaranya adalah tersangka Muhammad Adami Okta dan Slamet Tripono. Keduanya diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pemenangan sejumlah proyek tender pegadaan alat komunikasi satelit di Bakamla.
“Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dalam kasus perkara dugaan suap pengadaan alat monitoring alat komunikasi satelit di antaranya di Bakamla, masing-masing adalah Ali Fahmi atau Fahmi Al Habsyi dan Slamet Tripono, Selain itu penyidik KPK juga memeriksa seorang tersangka pemberi suap lainnya yaitu Muhammad Adami Okta, penyidik KPK masih mendalami aliran dana dalam kasus suap di Bakamla,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa sore (24/1/2017).
Hingga kini penyidik KPK telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dan sudah ditahan terkait dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring komunikasi satelit di Bakamla. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing adalah Eko Susilo Hadi, Fahmi Dharmawansyah (Suami Inneke Koesherawati), Hardi Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Sebelumnya
Lihat juga...