![]() |
| Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta. |
Tren
- Permainan Abu-abu Gelap BGN di Pesantren
- Janji Suci BGN, Melongok Kuota MBG Pesantren di Lombok?
- Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?
- Partai-partai Masa Depan
- Peluang PD III: Kapan dan Di Mana?
- Hilirisasi Rekoneksi Pelita V
- Smart Priority Justice
- Partai Islam dari Masa ke Masa
- Hotspot Perang Terkini
- Perubahan Arsitektur Komunikasi Presiden?
RABU 25 JANUARI 2017
JAKARTA—Pasangan suami-istri, yaitu Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi yang pernah memberikan uang suap sebesar 100 juta rupiah kepada Irman Gusman, yang tak lain adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut telah dipindahkan menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Anak Air, Kota Padang, Sumatera Barat kemarin pagi, Selasa (24/1/2017).
Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Xaveriandy Sutanto dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada istrinya Memi. Pengadilan Tipikor Jakarta juga berikan hukuman tambahan subsider kurungan selam tiga bulan penjara serta ditambah hukuman membayar denda sebesar 50 juta Rupiah.
Xaveriandy Suatanto dan Memi telah terbukti melakukan upaya penyuapan kepada Irman Gusman dengan memanfaatkan pengaruh dan kedudukannya sebagai Ketua DPD RI. Upaya penyuapan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan penambahan alokasi tambahan kuota pengadaan impor gula impor di Perum BULOG untuk Provinsi Sumatera Barat.
Xaveriandy Sutanto, Memi dan Irman Gusman sebelumnya diberitakan telah ditangkap KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Rumah Dinas Ketua DPD RI di Jalan Denpasar, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Sebelumnya KPK telah mengintai gerak-gerik pasangan suami-istri tersebut beberapa jam sebelum melakukan penggerebekan secara langsung di Rumah Dinas yang ditempati Irman Gusman tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut pihak KPK berhasil menyita yang tunai sebesar 100 juta rupiah di dalam kamar pribadi Irman Gusman. Uang tersebut merupakan pemberian atau hadiah dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Namun KPK menduga bahwa uang tersebut merupakan salah satu bentuk upaya suap untuk mempengaruhi penambahan kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat.
“Pasangan suami-istri, masing-masing-masing Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan penyuapan kepada mantan Kertua DPD Irman Gusman sebesar 100 juta rupiah tersebut kini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Anak Air, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa malam (24/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...