SENIN, 2 JANUARI 2017
YOGYAKARTA — Banyaknya tenaga asing ilegal atau tak resmi yang masuk ke Indonesia, dinilai bukan menjadi persoalan utama ketenagakerjaan di Indoensia. Masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia saat ini justru adalah terkait tenaga kerja asing legal atau resmi yang banyak masuk ke Indonesia. Hal itu diungkapkan Mantan Ketua MK Mahfud MD dalam Sarasehan Refleksi Kebangsaan Menyongsong 2017 yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Fakultas Ekonomi, UII Yogyakarta, Senin (2/01/2017).
![]() |
| Guru Besar Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Edy Suandi Hamid. |
Mahfud menyatakan, persoalan tenaga kerja asing ilegal, bisa diatasi dengan lebih mudah, yakni dengan penegakan hukum. Namun hal itu tidak berlaku untuk tenaga kerja asing legal atau resmi. Pasalnya, persoalan tenaga kerja asing legal atau resmi ini bukan terkait masalah hukum, namun lebih pada masalah kebijakan. Sehingga penyelesaiannya pun jauh lebih rumit.
“Tenaga kerja asing itu kan ada dua. Legal dan ilegal. Kalau ilegal itu gampang. Dengan penegakan hukum beres. Tinggal disisir lagi, ditangkap kemudian diproses hukum. Karena memang tenaga kerja asing ilegal itu, di semua negara banyak. Tenaga kerja ilegal asal Indonesia di Malaysia dan Arab Saudi itu juga sangat banyak. Namun untuk tenaga asing legal itu lebih jadi masalah,” katanya.
Menurut Mahfud, saat ini banyak sekali tenaga asing legal atau resmi yang masuk ke Indonesia. Banyak perusahaan resmi atau proyek resmi pemerintah mempekerjakan tenaga kerja asing, mulai dari tingkat atas sampai bawah, atau dengan proporsi yang tidak sesuai/proporsional. Sehingga membuat tenaga kerja asal Indonesia sendiri tidak mendapat tempat atau disisihkan.
“Karena itu merupakan bagian kebijakan atau kesepakatan kerja sama antarpemerintah, maka menjadi tidak mudah untuk diselesaikan. Karena ini memang bukan soal hukum tapi soal kebijakan. Yang harus dipertanyakan itu kenapa ada kebijakan seperti itu, ” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia, Edy Suandi Hamid. Ia juga mempertanyakan banyaknya tenaga kerja asing legal atau resmi, yang diijinkan masuk ke Indonesia, padahal tidak semuanya memiliki kompetensi atau kualifikasi keahlian tertentu yang memang dibutuhkan. Sementara di Indonesia sendiri banyak tenaga kerja menganggur dan tidak terserap.
“Indonesia tidak butuh tenaga kerja asing berupa tenaga kasar. Karena kita punya banyak. Kalau tenaga asing itu tidak punya kualifikasi dan kompetensi tertentu, buat apa?” katanya.
Edy memaparkan, di Indonesia sendiri saat ini terdapat sebanyak 150 juta lebih angkatan kerja yang tidak bekerja. Dan sekitar 7,5 juta angkatan kerja menganggur penuh. Bahkan dari jumlah itu sekitar 700.000 angkatan kerja tersebut merupakan lulusan pendidikan tinggi, baik itu sarjana maupun diploma. Tak heran, ia pun sangat mengkhawatirkan kebijakan pemerintah saat ini yang sangat terbuka terhadap masuknya tenaga kerja asing.
“Bisa dibayangkan bagaimana jika tenaga kerja asing terus masuk ke Indonesia. Terlebih jika ini menjadi bagian dari paket investasi. Apakah itu sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan? Kalau seperti ini tentu akan menjadi malapetaka bagi ketenagakerjaan di Indonesia,” tuturnya.
Jurnalis: Jatmika H Kusmargana / Editor: Satmoko / Foto: Jatmika H Kusmargana