![]() |
| Laode Muhammad Syarief (tengah) Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di gedung. |
Tren
- SDN-PTN Gratis, Indonesia Ke-6?
- Film dan Produsen Cinema Digital: Masalah National Pride
- Serba Dua Periode Perlu Desakan Publik
- Soroti Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Sejumlah Kiai hingga Pengurus Ponpes Minta Rais Aam Terpilih Mundur
- Nasionalisme Papua vs Skenario Belanda
- Dwifungsi Dihujat, Taruna Nusantara Pengganti?
- Menuntut Tanggung Jawab Aparat di Papua
- Narasi Kemungkinan: Micro Drama Film RRC vs AS
- Peran Strategis Daerah Menuju Indonesia 2045
- Purbaya Diangkat Pasca-Kerusuhan 2025 Lalu Menolak IMF, Tapi Diturunkan Pasca-Kerusuhan 2026 Digantikan Suahasil yang Juga Akan Menolak IMF?
JUMAT 27 JANUARI 207
JAKARTA—Seorang Hakim Agung di Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PAK yang tak lain adalah Patrialis Akbar ikut terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/1/2017) di sebuah pusat perbelanjaan yang berada di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Petugas KPK sebelumnya diberitakan telah berhasil menangkap dan mengamankan Patrialis Akbar saat dirinya sedang berbelanja bersama seorang wanita yang diduga bukan istrinya. Patrialis Akbar ditangkap petugas KPK saat berada di Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu malam (26/1/2017).
Patrialis Akbar ditangkap petugas KPK di Mall Grand Indonesia pada sekitar pukul 21:30 WIB, tak lama kemudian petugas KPK langsung menggelandang atau membawa Patrialis Akbar malam itu juga dari Mall Grand Indonesia menuju Gedung KPK Jakarta di Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Setibanya di Gedung KPK Jakarta, Patrialis Akbar langsung menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik KPK selama 1×24 jam atau sehari semalam. Pemeriksaan terhadap Patrialis Akbar langsung dilakukan oleh penyidik KPK tak lama setelah dirinya tiba di Gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 22:30 WIB, Rabu malam (25/1/2017).
Penyidik KPK akhirnya meningkatkan status Patrialis Akbar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan demikian Patrilalis Akbar resmi telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan jabatannya sebagai salah satu Hakim Agung di MK. Patrilalis Akbar diduga telah menerima uang suap senilai 20 ribu Dolar Amerika (USD) ditambah dengan commitment fee sebesar 200 Dolar Singapura (USD).
Menurut Laode Muhammad Syarief, Wakil Ketua KPK tersangka PAK (Patrialis Akbar) telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dengan demikian PAK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PAK selama ini diduga telah menerima sejumlah uang suap dari BHR.
“Penyidik KPK juga telah menetapkan BHR sebagai tersangka, BHR diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka PAK, salah satunya bertujuan untuk meloloskan uji materi terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, penyidik KPK juga telah menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus perkara suap tersebut, masing-masing adalah KM dan NJF, jadi totalnya untuk sementara 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka” kata Laode Muhammad Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis malam (26/1/2017).
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...