“Penyidik KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus perkara Tipikor dalam proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode tahun 2012 hingga 2013, masing-masing adalah LEA (Librato El Arif) Direktur Utama PT Berdikari tahun 2012-2013 dan THS (Teguh Hadi Siswanto) Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun 2012-2013,” kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK.
Kelima tersangka baru tersebut didakwa atau disangkakan oleh penyidik KPK telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Ayat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tipikor dalam proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah, masing-masing adalah Siti Marwa tersangka sejak bulan Maret tahun 2016, Budianto Halim Widjaja tersangka sejak bulan April tahun 2016, Sri Astuti tersangka sejak bulan April tahun 2016, dan Haris Hadianto tersangka sejak bulan Juli tahun 2016.
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Satmoko / Foto: Eko Sulestyono