![]() |
| Seminar “Pemilu dan pengokohan demokrasi di Indonesia” di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/1/2017). |
Tren
- Sesat Pikir Gugatan Kelompok LBH-ICW-Kontras kepada Prabowo Subianto atas Kepahlawanan Soeharto
- Penyidik Polri Harus Lulusan S1 Hukum
- Tambang yang Berkeadilan Sosial
- Menafsirkan Frasa “Paling Rendah Tamat SMA”
- Ijazah Gibran dan Ujian Konsistensi Hukum Acara
- Karhutla, Kenapa Hukum Jadi Lame Duck?
- Impeach Gibran Tidak Mudah
- Ketika Persoalan Ijazah Menjadi Persoalan Konstitusi
- Mengurai Paradoks Penegakan Hukum
- Merdeka Tidak Cukup dengan Ras
KAMIS 26 JANUARI 2017
JAKARTA—Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) Dr Muhammad dalam seminar ‘Pemilu dan pengokohan demokrasi di Indonesia’ di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/1/2017).
Muhammad menjelaskan, tujuan pengawasan pemilu yakni memastikan terselenggaranya pemilihan secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
“Jadi, untuk mewujudkan pemilu yang demokratis mestinya menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu itu sendiri,” ujarnya.
Untuk itu, menurut dia, tugas dan wewenang Bawaslu dalam pemilihan kepala daerah yaitu melarang dalam kampanye tersebut calon kepala daerah dilarang melakukan tindakan SARA, menghina seseorang calon lain. Serta tidak diperbolehkan menghasut dan memfitnah kelompok masyarakat.
Selain itu, jelas dia, petahana dalam menghadapi pemilihan kepala daerah tersebut, dilarang menggunakan kewenangan baik itu program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon lain.
Muhammad menegaskan, Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud, maka akan dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi atau KPU kabupaten/ Kota.
Dia juga menyarankan kepada calon kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia, agar bebas dalam money politics atau politik uang, mengingat peraturan tersebut sudah tertuang dalam pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Sanksi-nya dianggap dan diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU pasal 145 Nomor 1 tahun 2015,” bebernya.
Untuk menghindarinya, lanjut dia, tranparansi dan integritas harus dikedepankan Untuk mempertanggung jawabkan serta mewujudkan pemilihan yang demokratis.
“Itu harapan kami,” pungkasnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa
Lihat juga...