SELASA 10 JANUARI 2017
JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/1/2017) telah memanggil dan memeriksa Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar yang juga sekaligus merangkap sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setya Novanto sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih dari 3 jam dan baru keluar meninggalkan Gedung KPK pada sekitar sekitar pukul 13:40 WIB.
![]() |
| Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat berada di Gedung KPK Jakarta. |
Pemanggilan Setya Novanto tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan “penggelembungan anggaran” terkait dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional berbasis elektronik atau dikenal luas dengan sebutan e-KTP tersebut. KPK menduga bahwa proyek e KTP tersebut belakangan diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari 2 triliun rupiah.
Berdasarkan pantuan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Setya Novanto tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK pada sekitar pukul 13:40 WIB. Kepada wartawan, Setya Novanto mengaku hanya ditanya penyidik KPK terkait seputar jabatannya sebagai Ketua Fraksi Golkar pada saat proyek e-KTP tersebut mulai berjalan atau sedang berlangsung.
“Penyidik KPK masih membutuhkan atau memerlukan informasi maupun keterangan yang bersangkutan (Setya Novanto) terkait dengan proyek e-KTP Nasional tersebut, diantaranya adalah bagaimana pembahasan anggaran dan pertemuan-pertemuan selanjutnya terkait dengan proyek e-KTP tersebut sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa siang (10/1/2017).
KPK menduga bahwa Setya Novanto selama ini telah menerima imbalan (fee) dalam proyek e-KTP Nasional yang berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2014. Setya Novanto pada saat itu masih menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar yang juga sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI. Namun Setya Novanto langsung membantah semua tudingan yang berkaitan dengan penerimaan aliran dana dari proyek e-KTP tersebut.
Hingga saat ini penyidik KPK telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan proyek e-KTP tersebut, masing-masing diantaranya adalah Irman, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono