Kejari Maumere Eksekusi Putusan MA Terdakwa Korupsi Puskesmas Sikka

SELASA, 10 JANUARI 2017

MAUMERE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere Jumat (6/1/2017)  mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Yohanes Yudas Gobang, terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Boganatar yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sikka. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 536 K/PID.SUS/2015 Tertanggal 10 Februari 2016, yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Maumere, pada Jumat (23/12/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Martiul,SH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Martiul, SH., mengatakan, sebenarnya terdakwa sudah dieksekusi sebelum hari raya Natal 25 Desember 2016. Namun saat dihubungi, terdakwa datang ke Kantor Kejaksaan dan meminta waktu agar bisa merayakan Natal bersama keluarga terlebih dahulu. “Permintaan terdakwa kami kabulkan, sehingga eksekusi direncanakan berlangsung setelah Natal. Tetapi karena kesibukan menjelang akhir tahun, eksekusi pun tertunda,” ujarnya, Senin (9/1/2017).
Sesudah libur tahun baru, lanjut Martiul, pihaknya kembali menghubungi terdakwa dan yang bersangkutan datang ke kantor, meminta agar bisa menyelesaikan laporan adminitrasi reses terkait jabatannya sebagai anggota dewan. Lalu, pada Jumat (6/1/2017), terdakwa mendatangi Kantor Kejaksaan dan meminta waktu penundaan eksekusi lagi, namun ditolak.
Baca Juga:
“Terdakwa berjanji setelah menyelesaikan administrasi di dewan akan datang sendiri ke kantor. Namun, sekitar pukul tiga sore terdakwa menelepon dan mengabarakan dirinya sudah berada di Rutan Maumere,” terangnya.
Martiul kemudian memerintahkan dua orang jaksa untuk menyusul ke Rutan Maumere, guna menyelesaikan proses eksekusi putusan MA tersebut dan Kajari memberi apresiasi atas sikap pro aktif terdakwa. “Terdakwa sangat pro aktif dan korporatif, sehingga kami juga tidak mengalami kesulitan dalam melakukan eksekusi,” terangnya.
Terdakwa John Gobang, sapaan anggota Fraksi Partai Golkar ini, beber Martiul, dikenakan hukuman selama 1 tahun penjara ditambah denda Rp. 50 Juta dan uang pengganti sebanyak Rp. 1,5 Juta.
Putusan MA RI, lanjut Martiul, memperkuat putusan dari pengadilan Tipikor Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang yang menjatuhkan hukuman selama setahun penjara. Namun, terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Bila tidak membayar denda dan uang pengganti, terdakwa akan dikenakan penambahan hukuman selama tiga bulan penjara, sehingga total hukumannya satu tahun tiga bulan penjara,” paparnya.
John Gobang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Boganatar tahun 2007 di Dusun Boganatar, Desa Kringa, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Perusahaan CV Sehat Perkasa milik John selaku kontraktor pelaksana proyek Puskesmas Boganatar telah menuntaskan pengerjaan proyeknya. Namun, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum karena proyek baru dirampungkan setelah kasusnya ditangani Kejari Maumere tahun 2011.

Jurnalis : Ebed De Rosary / Editor : Koko Triarko / Foto : Ebed De Rosary

Lihat juga...