Terima Uang Ganti Rugi, Warga Terdampak Tol Trans Sumatera Mulai Pindah Rumah

SELASA, 10 JANUARI 2017

LAMPUNG — Pemberian batas waktu sepekan pasca pemberian uang ganti-rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), sejumlah warga terdampak di Desa Klaten Kecamatan Penengahan mulai melakukan aktivitas pindah rumah. Sebanyak 139 warga Desa Klaten dipastikan telah menerima uang ganti-rugi lahan Tol Trans Sumatera di Paket 1 Bakauheni-Sidomulyo, ruas Bakauheni-Terbanggibesar Lampung. Pemberian uang ganti-rugi lahan JTTS tersebut diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp. 48 Miliar untuk sebanyak 148 bidang lahan yang dimiliki oleh sebanyak 139 warga Desa Klaten.
Sebagian lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung.
Salah-satu warga Desa Klaten, Wawan (35), mulai pindah rumah dengan cara mencicil sejak sepekan sebelum proses pencairan uang ganti rugi dilakukan. Proses pemindahan rumah tersebut dilakukan secara bertahap dengan membuat rumah sementara menggunakan geribik, sebelum membuat rumah permanen dengan menunggu uang pencairan untuk proses pembangunan rumah yang baru. Ia juga telah membuat pondasi rumah dan dapur untuk tempat tinggal sementara, setelah lahan di Desa Klaten dipastikan menerima uang ganti-rugi lahan. Setelah positif menerima uang ganti-rugi, proses pembongkaran rumah dikerjakan secara bergotong-royong bersama keluarganya.
“Awalnya, saya sementara membuat rumah dari geribik untuk pemindahan barang-barang, karena beruntung selain tanah yang terimbas Tol Sumatera saya masih memiliki lahan lain yang bisa digunakan untuk membangun rumah baru,” ungkap Wawan, yang kini membangun rumah tepat di depan Masjid di Desa Klaten, saat dikonfirmasi Cendana News, Selasa (10/1/2017).
Sejumlah warga di Desa Klaten di Lampung mulai membongkar rumahnya.
Tanpa menyebut luasan lahan dan nominal yang diterima, Wawan mengaku bersama sekitar 139 warga Desa Klaten sudah diberitahu untuk mengosongkan rumah sepekan setelah penerimaan uang ganti-rugi yang telah diberikan melalui Kementerian PUPR pada Jumat (6/1), lalu. Sebagian warga bahkan sudah memindahkan perabotan dan membongkar bagian konstruksi bangunan yang masih bisa digunakan di antaranya kayu kusen rumah meliputi jendela, pintu, genteng serta bagian rumah lain yang masih bisa dimanfaatkan. Setelah proses selesai dan tidak ada yang akan diambil, pihak pelaksana tol melalui PT Pembangunan Perumahan (PP) akan melakukan pembersihan lahan (land clearing) pada lahan warga yang telah menerima uang ganti-rugi.
Wawan mengaku pindah dari rumah yang terimbas proyek JTTS yang berjarak sekitar 500 meter dari lahan yang semula ditempatinya, meski sudah memiliki rumah permanen. Sementara bersama dengan 139 warga lainnya dipastikan ada sebanyak 163 bidang yang terimbas proyek JTTS di Desa Klaten Kecamatan Penengahan, namun Kementerian PUPR hanya melakukan pembayaran ganti-rugi lahan sebanyak 148 bidang. Sebanyak 15 bidang yang tersisa merupakan lahan milik warga yang masih belum dilakukan pembayaran, karena masih dalam proses penyanggahan dari pemilik lahan.
Namun demikian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR, Syahrial R. Pahlevi, mengatakan, meski dalam proses sanggahan, pihaknya memastikan tidak akan ada kendala karena proses sanggahan merupakan hal yang wajar, sesuai dengan sosialiasi yang dilakukan tim pembebasan lahan dan tim apprasial. 
Berdasarkan keterangan, proses sanggahan yang dilakukan warga berkaitan dengan pembayaran dan ganti-rugi tanam tumbuh. Penyanggahan terkait ukuran tanah dilakukan, karena antara tanah yang diukur oleh tim tidak sama, demikian juga dengan jumlah tanam tumbuh yang dimiliki warga terutama di areal perkebunan dan solusi dilakukan dengan melakukan musyawarah dan pengukuran ulang lahan serta penghitungan ulang jumlah tanam tumbuh. 
“Jika terkait sanggahan, warga yang menyanggah bisa menempuh jalur hukum melalui pengadilan, karena soal besaran harga sudah ditetapkan,” ungkap Syahrial.
Pasca proses pencairan uang ganti-rugi, warga yang telah menerimanya melalui bank pemerintah yang ditunjuk dalam hal ini Bank Lampung bisa mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jumlah uang yang boleh diambil melalui ATM diberi batas maksimal sebesar Rp. 5 Juta, sementara untuk pengambilan selanjutnya bisa dilakukan di Kantor Bank Lampung terdekat.
Pantauan Cendana News, proses pembersihan lahan telah memasuki wilayah Desa Banjarmasin dengan menggusur sebagian lahan pertanian masyarakat di Desa Banjarmasin dan Desa Tetaan. Sementara di Desa Klaten, selain lahan pertanian dipastikan proses penggusuran akan dilakukan terhadap rumah rumah warga. Setelah Desa Klaten, selanjutnya beberapa desa yang masih menunggu pembebesan lahan di antaranya Desa Pasuruan dan Desa Kuripan Kecamatan Penengahan, meski pihak PUPR belum bisa memastikan jadwal penerimaan uang ganti-ruginya.

Jurnalis : Henk Widi / Editor : Koko Triarko / Foto : Henk Widi

Lihat juga...