Status Anggota DPRD Sikka Terdakwa Korupsi, akan Disikapi Sesuai Aturan

SELASA, 10 JANUARI 2017

MAUMERE — Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, SP, mengatakan, terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Boganatar, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Yohanes Yudas Gobang, yang merupakan anggota DPRD Sikka, akan disikapi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD II Kabupaten Sikka Rafael Raga,SP.
Rafael Raga yang juga Ketua DPD II Partai Golongan Karya, saat ditemui Senin (9/1/2017) mengatakan, pihaknya belum mengikuti perkembangan kasus tersebut dan belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Sebagai Ketua DPRD Sikka dan juga Ketua Partai Golkar Sikka, saya ikut prihatin dan yang jelas kasus ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Sikka,” ujarnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Sikka dua periode ini, mengatakan akan memproses kasus tersebut melalui Sekretaris Dewan dan akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Maumere. Pihaknya akan segera membahas kasus ini dan akan mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan mengirim surat kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar NTT dan Dewan Pimpinan Pusat, agar bisa diambil keputusan terkait kasus ini,” jelasnya.
Anggota DPRD Sikka Fraksi Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Yohanes Yudas Gobang, pada Jumat (6/1/2017) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI terdakwa yang juga menjabat sebagai anggota Badan Legislasi DPRD Sikka ini dihukum pidana penjara selama 1 tahun.

Jurnalis : Ebed De Rosary / Editor : Koko Triarko / Foto : Ebed De Rosary

Lihat juga...